Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

Mulai Hari Ini, Wajib Vaksin Booster Diterapkan Agar Bebas Syarat Perjalanan

WHO Tetapkan DKI Jakarta Level 3 Transmisi Covid-19
Redaksi - Minggu, 17 Juli 2022 09:43 WIB
458 view
Mulai Hari Ini, Wajib Vaksin Booster Diterapkan Agar Bebas Syarat Perjalanan
Foto: Getty Images/iStockphoto/SilverV
Ilustrasi.
Jakarta (SIB)
Satgas Covid-19 mulai memberlakukan aturan syarat perjalanan terbaru di tengah tren kasus Covid-19 meningkat signifikan.

Mulai Minggu (17/7), mereka yang sudah divaksinasi Covid-19 dua dosis tak lagi bebas tes Covid-19.

Berlaku bagi seluruh moda transportasi, kelompok orang yang baru menerima dua dosis vaksin Covid-19 wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif antigen 1x24 jam atau PCR minimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk kelompok yang tidak bisa divaksinasi Covid-19 lantaran memiliki penyakit komorbid atau kondisi kesehatan khusus. Namun, bagi mereka yang baru menerima satu dosis vaksin Covid-19, wajib menunjukkan PCR 3x24 jam.

Aturan syarat perjalanan terbaru ini dikecualikan bagi mereka yang sudah menerima vaksin Covid-19 booster dan kelompok usia di bawah enam tahun. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kendaraan pribadi atau umum dan kereta api di wilayah aglomerasi juga dikecualikan dari syarat tes Covid-19, begitu juga dengan wilayah perbatasan, daerah 3T, dan pelayanan terbatas.

Berikut poin lengkap aturan baru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Vaksinasi dosis booster: tidak wajib testing

Vaksinasi dosis kedua: antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam

Vaksinasi dosis pertama: PCR 3X24 jam

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus: vaksinasi dikecualikan, PCR 3x24 jam, surat dari RS pemerintah

Usia anak kurang dari 6 tahun: tidak testing, tetapi wajib didampingi orangtua

Anak usia 6-17 tahun: untuk vaksin dosis satu antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam, vaksin dosis 2 tidak wajib testing.

Aturan ini tertuang dalam SE Satgas No.21 Tahun 2022. "(Berlaku) Mulai 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditetapkan kemudian," demikian aturan Satgas Covid-19.

Level 3
Sementara itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan provinsi DKI Jakarta di level 3 transmisi komunitas penularan Covid-19. Data per 4 hingga 10 Juli menunjukkan provinsi DKI mencatat insiden kasus tertinggi dibandingkan provinsi lain secara nasional.

"Di tingkat provinsi, pada pekan 4-10 Juli, DKI Jakarta mencatat kasus tertinggi

insiden dengan 73,8 per 100.000 penduduk (diklasifikasikan sebagai level transmisi komunitas tingkat sedang (level 3)," demikian laporan WHO situation report Indonesia, dikutip Sabtu (16/7).[br]

Sementara, 33 provinsi yang tersisa disebut WHO relatif aman lantaran berada di level 1 transmisi Covid-19. Artinya, tingkat penularan virus di seluruh provinsi tersebut masuk kategori rendah.

Meski begitu, WHO mengingatkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan ketat demi menghindari risiko paparan infeksi Covid-19. Meskipun 33 provinsi berada di level rendah penularan komunitas COVID-19, di periode yang sama kenaikan kasus tetap dilaporkan di semua wilayah.

"Peningkatan insiden kasus diamati di semua wilayah selama minggu 4 Juli hingga 10 Juli. Per 10 Juli, insiden kasus per 100.000 penduduk meningkat menjadi 8,8 di Jawa-Bali, 0,3 di Sumatera, 1 di Kalimantan, 0,3 di Sulawesi, dan 0,5 di Nusa Tenggara-Maluku-Papua," katanya, membandingkan dengan laporan pekan sebelumnya.

WHO mengingatkan peningkatan kasusCovid-19 di Indonesia juga sangat signifikan dibandingkan beberapa pekan lalu, meski angka kematian sejauh ini tetap rendah.

"Selama minggu 4 hingga 10 Juli, mingguan Covid-19 insiden per 100.000 penduduk adalah 5,3 secara nasional, ini mewakili peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan 1,6 per 100.000 penduduk dilaporkan tiga minggu sebelumnya," lanjut laporan WHO.

Naik
Dilaporkan juga, setelah sempat menurun di angka 3 ribuan kasus baru, kurva pandemi Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan lagi. Tercatat ada 4.329 kasus baru terkonfirmasi virus Corona, Sabtu (16/7).

Data terbaru ini disampaikan Satgas Penanganan COVID-19 lewat BNPB, Sabtu (16/7).

Dengan tambahan tersebut, jumlah total kasus Covid-19 yang ditemukan di Indonesia sejak Maret 2020 hingga kini menjadi 6.131.413 kasus.

Kasus aktif kemarin naik 1.621 angka sehingga menjadi 26.594 kasus aktif di seantero Indonesia. Ada pula 5.093 suspek Covid-19.[br]

Dilaporkan juga, kemarin ada 2.702 orang di Indonesia yang sembuh dari Covid-19. Jumlah total yang telah sembuh dari Corona sebanyak 5.947.980 orang. Selain itu, dilaporkan sebanyak 6 pasien positif Corona di Indonesia meninggal dunia kemarin. Total angka kematian Covid-19 adalah 156.839 orang.

Penambahan kasus baru Covid-19 paling banyak terdapat di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Pemerintah mengimbau warga menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yakni mengenakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir, serta menjaga jarak. Program vaksinasi Covid-19 juga tengah digencarkan agar tercipta kekebalan komunal (herd immunity). Pemerintah juga telah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 hingga 4 untuk menekan laju penyebaran Corona. Warga diminta menaati aturan yang diberlakukan selama PPKM agar pandemi virus Corona dapat teratasi. (Detikhealth/detikcom/c)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru