PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Capai Rp 183 T

* 275 Laporan Transaksi Korupsi Rp 81 T, Terkait Pornografi Anak Rp 114 M

320 view
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Capai Rp 183 T
Foto: Adrial/detikcom
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

Jakarta (SIB)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya 1.215 laporan terkait transaksi keuangan yang mencurigakan selama 2022. Totalnya mencapai Rp 183,8 triliun.

"Sepanjang tahun 2022 saja 11 bulan ini PPATK telah menyampaikan 1.215 laporan hasil analisis laporan yang terkait dengan 1.544 laporan transaksi keuangan mencurigakan," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Rabu (28/12).

Ivan menuturkan, PPATK telah mengirimkan 3.990 permintaan informasi kepada penyedia jasa keuangan atau dalam hal ini adalah pelapor. Jika dirata-rata, PPATK telah mengirimkan sekitar 100 permintaan informasi perharinya.

"Itu kita mengirimkan 3.990 permintaan informasi ya. Kalau dihitung per hari itu sekitar 100-an kita mengirimkan surat kepada pihak pelapor," ujar Ivan.

Selain itu, PPATK juga melakukan pemetaan sumber yang memicu tindakan pencucian uang. Hasilnya, tindak pidana korupsi dan narkotika menjadi sumber terbesar risiko pencucian uang.

"Risiko terbesar sumber dan pencucian uang itu masih diduduki oleh tindak pidana korupsi dan narkotika ya," kata dia.

275 Laporan Transaksi Korupsi

PPATK juga menyebutkan hasil analisis mereka terhadap 275 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) terkait korupsi tahun 2022. PPATK juga mengungkap modus yang paling banyak digunakan para koruptor untuk menampung uang.

Ivan Yustiavandana mengatakan modus yang paling banyak digunakan untuk menampung dana hasil korupsi, yaitu dengan pembukaan polis asuransi, instrumen pasal modal, dan penukaran valuta asing. Dalam kasus valuta asing, banyak koruptor yang menukar hasil korupsi dengan valuta asing.

"Bisa melalui pembukaan polis asuransi ya, lalu kemudian banyak nominal juga masuk kepada instrumen pasar modal dan juga terjadinya penukaran valuta asing. Baik korupsi diberikan dalam valuta asing atau hasil korupsinya ditukar dalam valuta asing," kata Ivan.

Ivan menuturkan PPATK telah memetakan risiko terbesar terkait sumber dana pencucian uang. Hasilnya, sepanjang 2022 tindak pidana korupsi dan narkotika jadi risiko terbesar sumber dana pencucian uang.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com