Pemberian Booster Usia 16-17 Tahun Sulit Dilakukan


230 view
Pemberian Booster Usia 16-17 Tahun Sulit Dilakukan
(Shutterstock/wisely)
Ilustrasi vaksin booster. 

Jakarta (SIB)

Kementerian Kesehatan buka suara terkait belum diterbitkannya aturan pelaksanaan vaksin booster untuk kelompok usia remaja 16-17 tahun, meski Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin Pfizer bagi remaja.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu menyebut, pemberian vaksin booster untuk remaja usia 16-17 tahun sulit dilakukan.

"Kami belum memikirkan kebijakan karena pertama EUA itu sulit dilakukan, karena (rentang) umurnya cuma pendek, 16-17 tahun. (Sementara) 18 (tahun) kan, sudah (boleh vaksin booster)," kata Maxi di Gedung Kemenkes, Jakarta, Senin (8/8).

"Jadi secara operasional sulit, (hanya boleh untuk usia) 16-17 (tahun), sempit range umurnya," ucap Maxi.

Selain rentang usia, izin penggunaan vaksin yang diberikan BPOM hanya vaksin Pfizer dan bersifat homolog.

Dengan demikian, hanya penerima vaksin dosis I dan dosis II jenis Pfizer saja yang bisa mendapatkan booster. Sedangkan di Indonesia, rata-rata remaja mendapat vaksin dosis I dan dosis II jenis Sinovac.

"Kita hampir 90 persen remaja itu disuntik dengan Sinovac. Kalau kita lakukan ke pasien yang dapat Pfizer cuma sedikit, cuma 1-2 juta anak-anak. Bagaimana kita melaksanakan?" tutur Maxi.

Sebelumnya diberitakan, BPOM telah menerbitkan izin penggunaan darurat (EUA) terhadap vaksin Comirnaty yang dikembangkan oleh Pfizer-Biontech untuk diberikan sebagai booster terhadap kelompok usia remaja 16-18 tahun.

BPOM menyatakan, efikasi vaksin Pfizer yang diberikan sebagai booster untuk kelompok usia 16-18 tahun sebesar 95,6 persen.

Data Real World Evidence juga menunjukkan efektivitas booster vaksin Comirnaty sebesar 93 persen dalam menurunkan jumlah hospitalisasi akibat Covid-19, 92 persen dalam menurunkan risiko Covid-19 berat, dan 81 persen dalam menurunkan kematian karena Covid-19.

“Adapun dosis booster vaksin Comirnaty yang disetujui sebanyak 1 dosis (30 mcg/0.3 mL) untuk sekurang-kurangnya 6 bulan setelah dosis kedua vaksinasi primer menggunakan vaksin Comirnaty (booster homolog),” kata Kepala BPOM Penny K Lukito melalui keterangan tertulis, Rabu (3/8).

Bertambah

Sementara itu, Pemerintah melaporkan kasus baru Corona (Covid-19), Senin (8/8) ada penambahan 4.425 kasus dari 34 provinsi di Indonesia.

Data perkembangan penyebaran Covid-19 dipublikasikan Humas BNPB, Senin (8/8).

Dengan pertambahan 4.425 kasus Corona, total positif Corona di Indonesia hingga kemarin sebanyak 6.249.403.

Pemerintah juga melaporkan pasien Corona yang sembuh sebanyak 4.919 sehingga total kasus sembuh dari Corona di RI sebanyak 6.042.657.

Sementara itu, masih berdasarkan data yang sama, ada 18 pasien Covid-19 yang meninggal dunia kemarin. Dengan demikian, total kasus kematian akibat Corona menjadi 157.113.

Berdasarkan data sebaran per daerah, provinsi paling banyak melaporkan kasus Corona adalah DKI Jakarta sebanyak 2.300 kasus. Kemudian disusul oleh Jawa Barat 774 kasus dan Banten 486 kasus. (Kps/detikcom/d)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com