Sabtu, 27 Juli 2024

Pemerintah Tetapkan RI Darurat Tertentu PMK

Tersebar di 22 Provinsi
Redaksi - Minggu, 03 Juli 2022 08:54 WIB
455 view
Pemerintah Tetapkan RI Darurat Tertentu PMK
Foto: Dok. Shutterstock
Ilustrasi hewan ternak.
JAKARTA (SIB)
Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak kian meluas. Terkini, tercatat lima provinsi di Tanah Air memiliki kasus PMK tertinggi. Hal ini membuat pemerintah meningkatkan status keadaan darurat tertentu PMK.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 47 Tahun 2022.

Dalam rilis yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto S.Sos itu, tercatat lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi PMK per Sabtu (2/7).

Jawa Timur dengan 133.460 kasus menempati posisi pertama provinsi yang memiliki kasus PMK terbanyak, disusul Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan 48.246 kasus. Selanjutnya, Jawa Tengah berada di peringkat ketiga dengan 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus, dan Jawa Barat dengan 32.178 kasus.

Untuk itulah, Pemerintah Indonesia melalui BNPB telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak.

"Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku," bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Dalam keputusan itu, ada enam poin yang harus diperhatikan, yakni:

Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.

Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.[br]

Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

22 PROVINSI
Saat penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak, angka penularan PMK per Jumat (1/7) pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi, menurut data dari Isikhnas, sistem informasi kesehatan hewan Kementerian Pertanian.

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.

Sedangkan, berdasarkan sebaran PMK yang dilihat, Sabtu (2/7) dari siagapmk.id, jumlah ternak yang sakit di 22 provinsi yaitu:

Jawa Timur dengan ternak yang sakit 125.633 ekor dan sudah divaksinasi 117.894 ekor,

Nusa Tenggara Barat 49.296 ekor dan sudah divaksinasi 2.200 ekor,

Jawa Tengah 33.998 ekor dan sudah divaksinasi 36.661 ekor,

Aceh 33.323 ekor dan sudah divaksinasi 2.700 ekor,

Jawa Barat 33.210 ekor dan sudah divaksinasi 39.584 ekor,

Sumatera Utara 13.156 ekor dan sudah divaksinasi 1.500 ekor,

DI Yogyakarta 7.656 ekor dan sudah divaksinasi 4.439 ekor,

Sumatera Barat 5.763 ekor dan sudah divaksinasi 3.510 ekor ,

Kepulauan Bangka Belitung 3.150 ekor dan sudah divaksinasi 412 ekor,

Banten 1.741 ekor dan sudah divaksinasi 1.100 ekor,

Kalimantan Barat 1.495 ekor dan sudah divaksinasi 2.954 ekor,

Jambi 1.116 ekor dan sudah divaksinasi 2.300 ekor,

Bengkulu 1.103 ekor dan sudah divaksinasi 741 ekor,

DKI Jakarta 791 ekor dan sudah divaksinasi 310 ekor,

Lampung 726 ekor dan sudah divaksinasi 21.335 ekor,

Riau 678 ekor dan sudah divaksinasi 3.860 ekor,

Kalimantan Tengah 445 ekor dan sudah divaksinasi 3.692 ekor,

Kalimantan Selatan 407 ekor dan sudah divaksinasi 4.717 ekor,

Sumatera Selatan 348 ekor dan sudah divaksinasi 1.817 ekor dan Bali 101 ekor dan belum ada yang divaksinasi.

Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian. (KompasTV/R4B/c)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Humbahas Serahkan 685 SK Pengangkatan P3K
Pekerja Asing di Pusat Perjudian Filipina Harus Hengkang dalam 59 Hari
Pemkab Simalungun Gelar Kampanye Sadar Wisata
Kejar Capaian UHC, Dewas BPJS Kesehatan Kunjungi Desa Pesiar
Pengamat Perparkiran Medan dan Jukir Minta Perwal Parkir Berlangganan Dibatalkan
Puluhan Guru Honorer Demo Mapolda Sumut Tagih Penyelesaian Kasus PPPK di Langkat
komentar
beritaTerbaru