Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 03 Juli 2025
Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan Harian SIB

Pemilik Akun Facebook Hotman Marbun Diperiksa di Polres Humbahas

Redaksi - Rabu, 09 September 2020 09:58 WIB
919 view
Pemilik Akun Facebook Hotman Marbun Diperiksa di Polres Humbahas
Foto SIB: dok
DIPERIKSA: Pemilik akun facebook Hotman Marbun (kanan) diperiksa penyidik pembantu Briptu Daniel Sihombing di ruang Penyidik Unit IV Tipiter Satreskrim Polres Humbahas, Senin (7/9), atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik wartawan dan med
Humbahas (SIB)
Pemilik akun facebook Hotman Marbun memenuhi panggilan Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Unit IV Tipiter Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) atas dugaan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik wartawan dan media Harian SIB di media sosial, Senin (7/9).

Kapolres Humbahas AKBP Rudi Hartono melalui Paur Subbag Humas Bripka Syawal Lolo Bako saat dikonfirmasi SIB via selulernya, Selasa (8/9) sore membenarkan pemeriksaan tersebut.

Dia mengatakan, pemilik akun Hotman Marbun dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan Kepala Biro Redaksi Tapanuli Wilayah II, Frans Koberty Simanjuntak SH beberapa waktu lalu, atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baiknya sebagai wartawan dan media Harian SIB di media sosial.

"Benar, terlapor atas nama pemilik akun facebook Hotman Marbun sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Statusnya saat ini masih sebagai terperiksa," kata Syawal.

Lebih lanjut dijelaskan, sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan itu pihaknya akan segera meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli. Bila sudah ada keterangan dari tim ahli tersebut, pihaknya akan melakukan gelar perkara.

"Untuk proses selanjutnya kita akan mintai keterangan saksi ahli, karena ini menyangkut UU ITE," jelasnya.
Terpisah, Frans Koberty Simanjuntak menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Kapolres Humbahas AKBP Rudi Hartono dan jajarannya yang menindaklanjuti laporannya.

"Kita menyampaikan apreasiasi yang sangat tinggi kepada bapak Kapolres Humbahas dan jajarannya di Satreskrim yang telah menindak-lanjuti laporan kita. Ini membuktikan bahwa penyidik Sat Reskrim Humbahas benar-benar profesional menjalankan tugasnya. Harapan kita, kasus ini tetap diproses sesuai aturan dan SOP yang berlaku," harapnya.

Ditambahkan Frans, sebelumnya pemilik akun facebook Hotman Marbun dilaporkan atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik wartawan dan media Harian SIB yang diduga melanggar Tindak Pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (3).

"Dasar kita melaporkan yang bersangkutan adalah adanya dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik kita sebagai wartawan dan media Harian SIB. Kita merasa tidak terima, berita yang dimuat di Harian SIB, dikatakan berita abal-abal. Bagi kita itu sebuah penghinaan besar buat perusahaan media kita. Karena bagi kita, berita yang kita buat itu telah sesuai dengan kode etik jurnalistik, karena melalui konfirmasi resmi dengan pihak-pihak terkait," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Unit IV Tipiter Satreskrim Polres Humbahas telah memeriksa tiga orang saksi pelapor yakni Sudirno Lumban Gaol, Dedi Jaurat Hutasoit dan Sudiro Sihombing.

Dalam keterangan mereka menjelaskan bahwa postingan pemilik akun facebook Hotman Marbun sudah termasuk penghinaan dan pencemaran nama baik wartawan dan media Harian SIB.

"Beberapa waktu lalu kita sudah jelaskan, menurut kita postingan Hotman Marbun itu telah melanggar UU ITE, menghina dan mencemarkan nama baik wartawan Harian SIB, saudara kita Frans Koberty Simanjuntak dan juga media Harian SIB," kata mereka bertiga secara terpisah. (BR8/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru