Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 Juli 2025

Penyidik Kejaksaan Panggil 21 ASN, Termasuk Rekanan dan Pihak Ketiga

* Terkait 4 Pejabat/Staf Dinas BMBK Sumut Tersangka Korupsi
Redaksi - Jumat, 06 Agustus 2021 09:53 WIB
683 view
Penyidik Kejaksaan Panggil 21 ASN, Termasuk Rekanan dan Pihak Ketiga
(Dok. Istimewa)
Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Langkat. 
Medan(SIB)
Setelah menetapkan empat tersangka pada Juli 2021 lalu,tim penyidik Pidsus Kejari Langkat memanggil 21 orang pihak terkait untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi(BMBK) Provinsi Sumut UPT Jalan dan Jembatan Binjai TA 2020.Mereka yang dipanggil itu dalam kapasitas sebagai saksi tapi belum termasuk ahli.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Muttaqin Harahap SH MH melalui Kasintel Boy Amali SH MH menyampaikan hal itu menjawab wartawan,via aplikasi WA Ponsel, Kamis(5/8),ketika ditanya perkembangan penanganan kasus dugaan Tipikor proyek Rehabilitasi/ Pemeliharaan Rutin Jalan pada Dinas BMBK Provinsi Sumut UPT Jalan dan Jembatan Binjai, pasca penetapan 4 tersangka pada 21 Juli 2021 lalu,yang salah satu tersangkanya mantan Kadis BMBK Ir H Efendi Pohan MSi, yang kini masih aktif Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadi (PMPPT) Provinsi Sumut, sebagaimana diberitakan media.

Disebutkan,ke-21 orang yang dipanggil itu terdiri dari pejabat/staf ASN pada Dinas BMBK Provinsi Sumut dan UPT Binjai, serta pihak ketiga termasuk di antaranya para rekanan terkait dengan pekerjaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan itu.

”Ke-21 orang yang dipanggil itu diagendakan untuk diperiksa mulai Senin(2/8) kemarin.Namun dari 21 yang dipanggil ada beberapa orang yang belum hadir. Pemeriksaan tingkat penyidikan ini akan lebih detail karena juga sekaligus konfrontir bukti bukti dokumen dan surat-surat”,katanya.

Ketika ditanyakan lagi,kapan diagendakan pemeriksaan ke-4 tersangka,menurut Kajari hingga saat ini belum dijadwalkan karena menunggu pemeriksaan saksi saksi dan ahli rampung.”Setelah rampung pemeriksaan saksi- saksi, ke depan tim penyidik baru menjadwalkan pemeriksaan para tersangka ”,katanya.

Telah diberitakan sebelumnya (SIB,22/7-2021 HL I halaman 1),tim penyidik pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat,telah menetapkan 4 tersangka sekaligus yang salah satu di antaranya Ir H Efendi Pohan MSi, mantan Kepala Dinas BMBK Provinsi Sumut TA.2020, selaku PA (pengguna anggaran),dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan rutin jalan di Dinas BMBK pada UPT Jalan dan Jembatan Binjai TA 2020.Sedangkan 3 tersangka lainnya adalah Ir Dirmansyah MM Kepala UPTJJ Binjai selaku KPA(kuasa pengguna anggaran),Agus Suti Nasution selaku PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) UPTJJ Binjai dan Tengku Syahril selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada UPTJJ Binjei TA 2020.(BR1/A7/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru