Medan (SIB)
Penyidik Subdit IV/Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut mendalami laporan Robby Christian Tamba SH, terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik dalam postingan akun facebook Dosmar Banjarnahor II tertanggal 8 September 2021. Hal itu diakui Kapolda Sumut Irjen Pol Panca RZ Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (28/9).
Kepada wartawan, Hadi membenarkan pihaknya telah menerima laporan Robby Christian Tamba yang tercatat dalam surat tanda terima laporan polisi (STTLP) No : STTLP/B/1491/IX/2021/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 24 September 2021. Dikatakan, penyidik Subdit IV/Cybercrime kemudian menindaklanjutinya dengan mendalami laporan tersebut dan melakukan penyelidikan.
"Laporannya sudah diterima, selanjutnya akan didalami penyidik," katanya.
Diketahui, pelapor yang merupakan warga Kecamatan Medan Tembung itu melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran terhadap pasal 27 UU No19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No11 tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam postingan pada akun facebook Dosmar Banjarnahor II tertanggal 8 September 2021. Disebutkan pelapor, postingan dalam akun facebook Dosmar Banjarnahor II yang diduga melanggar UU ITE itu pertama kali diketahui pihaknya di Komplek Perkantoran Tano Tobu, Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas, Rabu (8/9).
Diwawancara melalui telepon seluler, pelapor Robby Christian Tamba yang bertindak atas kuasa dari 15 anggota DPRD Kabupaten Humbahas itu mengaku, dugaan tindak pidana UU ITE tersebut dilaporkan karena kliennya merasa dirugikan atas postingan dalam akun sosial media tersebut. Terlebih katanya, dalam postingan akun facebook tersebut didapati tulisan "biaya ketok palu".
Menurutnya, isi postingan itu dinilai sangat merugikan kliennya karena menciptakan opini buruk di masyarakat luas dan merusak citra Paripurna P-APBD yang disebut bergantung pada "biaya ketok palu".
"Postingan itu sangat merugikan klien saya, karena menciptakan opini buruk di masyarakat serta merusak citra paripurna P-APBD dengan kata 'biaya ketok palu' yang identik dengan praktik suap. Sementara kita ketahui bersama, praktik suap merupakan tindak pidana dan melanggar undang-undang. Karena itu, kami melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Polda Sumut," akunya.
Terkait laporannya itu, Robby meminta Kapolda dan penyidik Subdit IV/Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut bertindak tegas sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) serta ketentuan yang berlaku. Ketika ditanya dugaan kemungkinan akun facebook Dosmar Banjarnahor II itu milik Bupati Humbahas DB, Robby mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk membuktikannya.
Informasi diperoleh, dalam akun facebook Dosmar Banjarnahor II tertanggal 8 September 2021 terdapat postingan berisi tulisan : Menurut Laporan Ketua DPRD di hadapan BPK Perwakilan Provinsi Sumut, Bahwa Paripurna P-APBD Tersebut Tidak Dilaksanakan Karena Tidak Ada Biaya Ketok Palu. Paripurna Pengambilan Keputusan Selalu Tidak Quorum, Semua Tahapan dan Dokumen P-APBD dari Pemkab Diserahkan ke DPRD Sesuai Ketentuan yang Berlaku.
Tidak Angkat Telepon
Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler terkait rumor yang beredar tentang dugaan akun facebook Dosmar Banjarnahor II itu berkaitan dengan dirinya, Rabu (29/9), tidak mengangkat telepon. Bahkan, ketika konfirmasi wartawan melalui pesan singkat dan whatsapp, Dosmar juga belum menanggapi atau membaca pesan singkat tersebut, meski dari aplikasi whatsapp tersebut dapat dipastikan pesan singkat konfirmasi dari wartawan telah tersampaikan. (A16/d)