Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR dari PT Inalum Sebesar Rp 600 Juta

Polda Sumut Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Istri Bupati Dairi


3.530 view
Polda Sumut Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Istri Bupati Dairi
(Foto: Istimewa)
Gedung Ditreskrimsus Polda Sumut. 

Medan (SIB) -Kasus dugaan korupsi istri Bupati Dairi, Romi Mariani Eddy Berutu yang ditangani Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut akhirnya dihentikan.


Istri Bupati Dairi itu sebelumnya pernah juga diperiksa bersama tiga ASN lainnya yang bertugas di dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dairi.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Charles Edison Nababan melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan, Kamis (22/4) lewat telepon selulernya mengatakan perkara dugaan korupsi dana CSR dari PT Inalum untuk Tahun 2019 tersebut sudah dihentikan penyelidikannya.


“Kasusnya sudah dihentikan, karena belum ditemukan adanya peristiwa pidana,” kata MP Nainggolan, mantan Kapolres Nias Selatan itu.


Sebelumnya diberitakan SIB, sesuai keterangan Kombes Ronny Samtana saat menjabat Direktur Reskrimsus Polda Sumut mengatakan telah memeriksa istri Bupati Dairi, Romi Mariani Eddy Berutu atas dugaan korupsi penyalah-gunaan dana Coorporate Social Responsibility (CSR) dari PT Inalum yang diberikan kepada Dewan Kerajinan Nasional (Dekranasda) tahun 2019 lalu sebesar Rp 600 juta.


Katanya, kasus dugaan korupsi itu masih dalam tahap penyelidikan. " Ini awalnya ditangani oleh Polres Dairi, dan sekarang ditangani Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut,” kata Kombes Ronny Samtana kepada sejumlah wartawan, Jumat (2/10) tahun lalu.


Rony juga mengatakan, selain istri Bupati, penyidik juga telah memeriksa tiga aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dairi, yakni Rahmat Syah Munthe menjabat sebagai Kadis Infokom Dairi, sebelumnya dia menjabat Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dairi.


Selanjutnya, Sabar Pasaribu selaku Kabid Industri pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dairi dan Romayana Arita Banurea, staf Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Dairi.


"Sampai saat ini, penanganannya tidak ada kendala. Kami terus melakukan penyelidikan, karena adanya indikasi penyalahgunaan. Mohon bersabar ya,” sebut Kombes Rony Samtana.


Sebagaimana diketahui, PT Inalum memberikan dana pemberdayaan kepada pengrajin tenun ulos Silahisabungan, Kecamatan Silahisabungan, melalui Dekranasda Kabupaten Dairi. Dekranasda pun menjalin kerja sama dengan Yayasan Merdi Sihombing.


Berdasarkan perjanjian kerja sama antara PT Inalum dengan Dekranasda Kabupaten Dairi, kontribusi itu dalam rangka pelaksanaan program CSR PT Inalum. Dana CSR direalisasikan PT Inalum tahun 2019 sebesar Rp 600 juta.


Kegiatan itu untuk pemberdayaan pengrajin ulos berupa pelatihan, produksi kerajinan tenun ulos, pendampingan, pemasaran serta promosi dalam dan luar negeri, termasuk ke Negara Belgia.


Akan tetapi, menurut informasi yang beredar, dana CSR dari PT Inalum itu tidak digunakan sesuai peruntukannya, bahkan diduga dananya tidak tersalurkan. (A18/d)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com