Jakarta (SIB)
Penyidik Polda Metro Jaya dikabarkan menggeledah apartemen milik Firli Bahuri. Penggeledahan dilakukan di sebuah unit apartemen di kawasan Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pantauan di lokasi, Selasa (5/12), terlihat 2 unit mobil kepolisian terparkir di area hotel. Satu mobil bertuliskan 'Ditreskrimsus Polda Metro Jaya' dan satu lagi berpelat dinas Polri.
Saat wartawan mencoba masuk ke apartemen, sekuriti sempat melarang. Wartawan tidak diperbolehkan untuk meliput.
Pintu gerbang apartemen pun dijaga ketat oleh sejumlah sekuriti. Sekuriti memeriksa setiap kendaraan yang masuk ke area apartemen.
Pada pukul 14.39 WIB, tampak mobil Polda Metro Jaya meninggalkan apartemen itu.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dan pengacara Firli yang coba dihubungi untuk meminta tanggapan soal penggeledahan tersebut, namun belum mendapat tanggapan.
Sebelumnya, polisi juga pernah menggeledah rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, terkait kasus yang menjerat Firli. Rumah itu juga tak ada di dalam aset tanah dan bangunan Firli yang dilaporkan lewat LHKPN. Belakangan, Firli mengakui rumah itu disewanya untuk rehat.
Tak Ada di LHKPN
Apartemen diduga milik Firli Bahuri di kawasan Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tidak ada di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli.
Dilihat dari situs e-LHKPN KPK, Selasa (5/12), Firli melaporkan harta kekayaannya pada 20 Februari 2023. Laporan itu berisi harta kekayaan Firli untuk 2022.
Firli melaporkan punya delapan bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 10.443.500.000 (Rp 10,4 miliar). Beberapa tanah dan bangunan dilaporkan merupakan hasil sendiri, dengan rincian 3 tanah dan bangunan di Bekasi serta 4 tanah di Bandar Lampung. Selain itu, 1 tanah dan bangunan di Bekasi dilaporkan sebagai warisan.
Firli juga melaporkan memiliki tiga mobil dan dua motor dengan total nilai Rp 1.753.400.000 (Rp 1,753 miliar). Kendaraan ini juga dilaporkan sebagai hasil sendiri.
Beberapa kendaraan yang dilaporkan yaitu motor Honda Vario tahun 2007, motor Yamaha N-Max tahun 2016, mobil Toyota Innova Venturer 2.0 AT tahun 2019, mobil Toyota Camry 2.5 AT tahun 2021, dan mobil Toyota LC 200 AT tahun 2012.
Firli melaporkan dirinya memiliki kas dan setara kas Rp 10.667.865.633 (Rp 10,6 miliar). Firli tidak memiliki utang. Total harta Firli Rp 22.864.765.633 (Rp 22,8 miliar).
TIDAK DALAM KAPASITAS
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri sempat ditanyakan soal penggeledahan apartemen diduga milik Firli oleh polisi. Ali mengatakan, pihaknya tidak dalam kapasitas untuk menanggapi penggeledahan tersebut.
"Harusnya tanyakan ke pihak yang menggeledah karena itu bukan perkara KPK kan," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Ali lalu ditanya apakah KPK sudah menelusuri soal apartemen yang diduga milik Firli namun tak dilaporkan dalam LHKPN tersebut. Ali mengatakan Dewan Pengawas KPK sedang menangani laporan dugaan pelanggaran etik Firli terkait ketidakpatuhan melapor LHKPN.
"Nah, kami tidak dalam kapasitas untuk menelusuri perkara itu kan, nah apakah yang kemudian KPK lakukan saat ini kan dalam proses etik di Dewas KPK," ungkapnya.
Sementara itu, Firli Bahuri hanya tersenyum saat ditanya perihal penggeledahan tersebut.
Firli tidak menjawab soal kabar penggeledahan apartemennya itu.
"Terima kasih ya," ujar Firli di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/12).
Diperiksa
Terpisah Firli Bahuri telah selesai diperiksa Dewas KPK soal dugaan pelanggaran etik terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang merupakan pihak terkait perkara di KPK. Firli irit bicara soal pemeriksaannya.
Pantauan, Selasa (5/12), Firli keluar pukul 11.45 WIB dari gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan. Firli, yang mengenakan kemeja biru muda, tampak tersenyum sambil masuk ke mobil.
Sebelumnya, Firli Bahuri tiba di kantor Dewas KPK pukul 09.37 WIB. Saat tiba di Dewas KPK, Firli juga tidak banyak bicara.
Dia bergegas masuk ke dalam gedung setelah turun dari mobil. Firli mengatakan datang untuk memenuhi panggilan Dewas KPK.
"Saya datang memenuhi panggilan Dewas, nanti saya sampaikan setelah itu," ujarnya.
Ini merupakan pemeriksaan lanjutan Firli. Dia pernah diperiksa oleh Dewas KPK pada Senin (20/11). Saat itu, dia menjalani pemeriksaan selama 3 jam. Sejauh ini, 30 saksi telah diperiksa Dewas KPK terkait pertemuan Firli dengan SYL.
Masih Dikawal
Firli Bahuri saat itu terlihat masih dikawal. Tapi pengawalnya tidak sebanyak saat menghadiri pemeriksaan sebelumnya.
Firli terlihat dikawal empat orang. Orang-orang yang mengawal Firli itu terlihat menumpangi mobil yang berbeda dengan Firli.
Pihak KPK menegaskan fasilitas pengawalan kepada Firli sudah dicabut sejak 30 November.
"Sudah ditanyakan belum? Yang pasti begini, yang pasti saya informasi dari biro umum itu per 30 November kemarin sudah tidak ada pengawalan khusus yang termasuk dari TNI ya, tidak ada," kata Ali Fikri .
KPK enggan berspekulasi terkait fasilitas pengawalan yang masih diterima Firli. Ali mengatakan hal tersebut bisa ditanyakan langsung kepada Firli maupun pengacaranya.
"Adapun kalau orang lain kalau yang lain kan barangkali bisa ditanyakan, bisa jadi semua orang kan bisa juga," kata Ali.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam kasus ini, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Firli sudah diperiksa sebagai tersangka, namun ia belum ditahan. Penyidik kepolisian juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Firli telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK setelah ditetapkan tersangka kasus pemerasan kepada SYL. Surat pemberhentian sementara Firli ditandatangani Jokowi sejak Jumat (24/11). (detikcom/c)