Pematangsiantar (SIB)
Keputusan DPRD tentang usul pemberhentian Wali Kota Pematangsiatar dr Susanti Dewayani SpA harus melalui proses hukum berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA).
Pengamat Perencanaan Pembangunan Wilayah Robert Tua Siregar PhD, Sabtu (25/3) menguraikan sekilas proses pemakzulan kepala daerah. Terkait dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, apabila seorang kepala daerah akan dilengserkan, harus berdasarkan putusan MA atas permintaan DPRD, ujarnya.
Kepala daerah yang dinyatakan melanggar sumpah janji jabatan tidak melaksanakan kewajiban atau melakukan perbuatan tercela, dibahas dalam rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit ¾ dari jumlah anggota DPRD, kemudian putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD.
Sebagaimana diketahui, rapat paripurna DPRD Pematangsiantar dengan agenda tunggal Hak Menyampaikan Pendapat, 27 orang dari 30 anggota DPRD menyetujui keputusan DPRD nomor 5 tahun 2023 tentang usul pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar, (SIB 21/3).
Anggota DPRD yang menyatakan setuju merupakan produk Partai Politik dari Fraksi PDI-P, Golkar, Hanura, NasDem, Demokrat dan Gerindra, merupakan wakil rakyat di lembaga legislatif meyampaikan usul pemberhentian dr Susanti Dewayani SpA dari jabatannya dan disampaikan ke MA.
Lebih lanjut disampaikan, MA akan memeriksa, mengadili dan memutuskan paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD didaftarkan, kemudian putusan MA dikatakan bersifat final. Apabila putusan MA mengatakan kepala daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan sebagai kepala daerah, melakukan perbuatan tercela maka usul pemberhentian pejabat tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada presiden.[br]
Kepala daerah dipilih secara langsung, memberi arti bahwa pemerintah di tingkat lokal secara langsung bertanggungjawab kepada rakyat karena legitimasi mandat kewenangan langsung dari rakyat. Sedangkan pertanggungjawaban sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dikatakan hanya bersifat administrasi.
Dalam hal ini, usul pemberhentian kepala daerah mencuat ke permukaan diduga karena terjadinya krisis kepercayaan rakyat atas kinerja pejabat bersangkutan. Namun, dalam masa proses pengajuan usul pemberhentian wali kota ini, lembaga legistif dan eksekutif Kota Pematangsiantar diharapkan tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing dalam hal layanan publik.
Diketahui Pimpinan Partai
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul M Lingga SE mengakui, usulan pemakzulan wali kota yang akan didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA), tentunya sudah diketahui pimpinan masing-masing partai politik (Parpol).
"Begini, kita kan selaku partai di kota ini, tentu membuat laporan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Cabang (DPD) partai masing-masing. Tapi yang pasti, dinamika ini kita sampaikan ke pimpinan partai kita, peristiwa politik di Siantar tentang pengusulan pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar," kata Timbul M Lingga, Jumat (26/3).
Timbul mengatakan, selain dukungan optimal dari masing-masing partai politik di pusat, ia juga meyakini bahwa, MA akan bekerja dengan integritas tinggi atas usulan pemakzulan wali kota.[br]
"Seperti kita sampaikan sebelumnya bahwa, kita yakini MA akan bekerja dengan integritas yang tinggi," kata Timbul.
Diketahui, 27 anggota DPRD Kota Pematangsiantar yang mengusulkan pemakzulan wali kota merupakan kader PDI Perjuangan, Golkar, Hanura, NasDem, Demokrat, Gerindra dan PKPI.
Sebelumnya, ribuan warga dari Aliansi Masyarakat Kota Siantar menggelar aksi turun ke jalan. Mereka mendesak DPRD Pematangsiantar untuk memberhentikan Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA dari jabatannya. (BR4/D8/a)