Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025

Sumut Peringkat Satu Peredaran Narkoba di Indonesia

* Kapolda: Kita Komitmen Berantas Narkoba
Redaksi - Rabu, 17 November 2021 09:09 WIB
639 view
Sumut Peringkat Satu Peredaran Narkoba di Indonesia
(Foto : SIB/Roy Marisi Simorangkir)
PAPARKAN: Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak (tengah) didampingi Gubernur Edy Rahmayadi (dua dari kanan), Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin (paling kanan), Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan (dua dari kiri) dan
Medan (SIB)
Fraksi Golkar DPRD Sumatera Utara (Sumut) menyebut Sumut berada pada peringkat pertama peredaran narkoba di Indonesia. Golkar menyindir Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terkait hal ini.

Hal itu disampaikan Fraksi Golkar saat rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi tentang RAPBD 2022. Edy Rahmayadi hadir dalam rapat itu.

"Saat ini Provinsi Sumatera Utara per 1 Juni 2021 memperoleh peringkat satu peredaran dan pengguna narkoba," kata juru bicara F-Golkar DPRD Sumut, Zainuddin Purba, dalam rapat paripurna DPRD Sumut, Selasa (16/11).

Zainuddin mengatakan pihaknya sudah menyurati Edy, Kapolda Sumut, hingga Pangdam I/BB terkait banyaknya kasus narkoba di Sumut. Dalam surat itu, kata Zainuddin, pihaknya melaporkan tiga diskotek ilegal.

"Saya sudah tiga kali melayangkan surat kepada Saudara Gubernur, kepada Saudara pimpinan DPRD Sumatera Utara, kepada Saudara Kapolda Sumatera Utara, kepada Saudara Pangdam I/BB, tentang tiga diskotek ilegal dan transaksi narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu begitu bebas dan terang-terangannya para bandar menjual narkotika dan menyiapkan tempat memakainya, namun sampai saat ini tidak ada tindakan apa pun," tutur Zainuddin.

Zainuddin mengatakan tingginya angka peredaran narkoba ini berdampak pada tingkat kriminalitas yang tinggi. Salah satunya, sebut Zainuddin, hasil pertanian yang dijarah.

"Dampak yang terkecil dari maraknya tempat-tempat ini adalah semakin tingginya kriminal. Hasil para petani kita, seperti palawija, petani kelapa sawit, habis dijarah. Pencurian dengan perampasan sudah menjadi hal yang biasa kami saksikan," ucap Zainuddin.

Zainuddin mengatakan peredaran narkoba ini membuat angka kematian overdosis narkoba juga meningkat. Dia meminta Kapolda Sumut bertanggung jawab terkait hal ini.

"Kalau mati overdosis adalah hal biasa yang kami saksikan. Ini adalah tanggung jawab Saudara Kapoldasu secara hukum, karena ini menyangkut ketertiban dan kenyamanan masyarakat Sumatera Utara," jelasnya.

Amankan
Sementara itu, petugas Ditres Narkoba Polda Sumut mengamankan lima anggota sindikat Narkoba Malaysia-Sumut dari sejumlah lokasi dalam kurun waktu satu bulan sejak 24 September - 26 Oktober 2021. Dari penangkapan tersangka Irwanul alias Bembeng, Abdi Irawan, Ridwan Ramadhan, Trisno Susanto, dan M Soleh, petugas menyita 122,65 Kg Narkoba jenis sabu.

Dalam paparan pengungkapan Narkoba di Mapolda Sumut, Selasa (16/11), Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, kelima tersangka yang diamankan pihaknya itu merupakan warga Kota Medan, Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Deliserdang.

Dijelaskan, modus yang digunakan para tersangka yaitu dengan menyeludupkan Narkoba jenis sabu itu melalui Perairan Malaysia lalu masuk ke pelabuhan-pelabuhan kecil di Sumut, untuk selanjutnya diedarkan atau dijual kepada para bandar di Sumut.

"Kelima tersangka bersama barang bukti sabu 122,66 Kg telah diamankan di Ditres Narkoba Polda Sumut. Terkait kasus ini, masing-masing tersangka diancam dengan hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun kurungan penjara, sesuai hasil pemeriksaan," terangnya.

"Dalam sebulan kita sudah bisa mengungkap 122 kg. Artinya, jangan dilihat itu sebuah kehebatan, itu bukan kehebatan tapi itu kesedihan kita untuk wilayah Sumut. Kita harus berkomitmen memberantas narkoba di Sumut," ucap Panca.

Panca juga mengatakan pihaknya telah memusnahkan 203 kg barang bukti narkotika sejak Juli hingga Oktober 2021. Dia menyebut ada 22 kasus narkoba yang tengah ditangani, termasuk yang diduga melibatkan personel kepolisian.

"Jumlah seluruhnya kasus yang kita tangani adalah sebanyak 22 kasus, kemudian untuk tersangka sebanyak 40 orang semuanya sudah berproses termasuk juga anggota Polri," sebut Panca.

Selain sabu, Panca mengatakan pihaknya menyita 7.150 butir ekstasi serta 71.075 gram (71 kg) ganja.

Sementara Direktur Ditres Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Wisnu Adji menjelaskan, tersangka Irwanul alias Bembeng ditangkap dengan barang bukti 70 Kg sabu yang sudah dikemas dalam bungkusan teh di Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Jumat (24/9).

Selain itu, pihaknya juga menangkap tersangka Abdi Irawan dan Ridwan Ramadhan dengan barang bukti 21,6 Kg sabu di Jalan Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang, Selasa (12/10). 20 Kg di antaranya disimpan dalam koper, sementara 1,6 Kg lainnya disimpan dalam ransel.

"Dari penangkapan Abdi Irawan dan Ridwan Ramadhan, anggota melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka lainnya di kawasan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Total barang bukti sabu yang disita seberat 122,65 Kg," katanya didampingi Gubernur Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan dan Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto. (Detikcom/A16/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru