Terkait Kredit Macet Rp232 M, Bos Gudang Garam Dilaporkan ke Polisi


383 view
Terkait Kredit Macet Rp232 M, Bos Gudang Garam Dilaporkan ke Polisi
Foto: Ari Saputra
Ilustrasi

Jakarta (SIB)

Pihak PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) telah melaporkan direksi, komisaris hingga pemegang saham PT Hair Star Indonesia (PT HSI) menyangkut masalah kredit macet senilai Rp 232 miliar. Nama bos besar PT Gudang Garam Tbk, Susilo Wonowidjojo, menjadi salah satu yang terseret di dalamnya.

Tim Kuasa Hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan, mengkonfirmasi kebenaran dari informasi tersebut. Terseretnya nama konglomerat ini disebabkan posisinya sebagai salah satu pemegang saham pengendali PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU), yang merupakan induk usaha dari PT HSI. Karena itulah, Bank OCBC NISP juga turut melaporkan direksi, komisaris, dan pemegang saham PT HMU.

"Iya, direktur, komisaris, sama pemegang saham, yang mana dulu PT HSI ini juga dimiliki sahamnya oleh PT HMU. Nah PT HMU itu ownernya Pak Susilo Wonowidjojo. Beliau kan salah satu pemegang saham PT HSI pada PT HMU," katanya, saat dihubungi, Kamis (2/2).

Lebih lanjut Hasbi menyampaikan, pihaknya telah melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak 9 Januari 2023. Laporannya itu terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan pencucian uang.

"Karena HSI ini sudah pailit dan kami juga belum dapat kepastian (pembayaran), kita upayakan lewat jalur hukum pidana, karena memang ada dugaan juga terkait dengan penipuan, pemalsuan dan pencucian uang," ujar Hasbi.

Hasbi pun menjelaskan, PT HSI sendiri melakukan pinjaman kepada Bank OCBC NISP sejak 2016, guna mengembangkan bisnis rambut palsunya. Namun pada 2021, pembayaran macet hingga diajukan kepailitan oleh kreditur.

"Sampai saat ini pun OCBC belum ada kepastian terkait pembayaran sejumlah tagihan Rp 232 miliar itu. Sampai sekarang belum, nol. Sepersen pun belum ada kepastian untuk pembayaran OCBC," lanjutnya.

Hasbi mengatakan, pihak OCBC baru membuat laporan di tahun ini lantaran menghormati proses hukum, di mana HSI pada kala itu baru dinyatakan pailit. Namun sudah berjalan 2 tahun, bank belum juga mendapat kepastian. Padahal salah satu pemiliknya merupakan seorang konglomerat.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com