Jakarta (SIB)
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Azis dilaporkan karena namanya terseret kasus dugaan suap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota (Walkot) Tanjungbalai M Syahrial.
"Iya sekitar jam 11.00," kata Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho sebagai pelapor saat dimintai konfirmasi, Senin (26/4).
Dalam surat tanda terima MKD, pokok aduan terkait pertemuan antara pihak yang sedang diselidiki KPK dengan penyidik KPK di rumah dinas Azis Syamsuddin. Menurut Kurniawan, Azis sepatutnya tak memfasilitasi pertemuan tersebut.
"Terkait dengan dia memfasilitasi pertemuan antara Syahrial dengan penyidik KPK itu. Kan di KPK itu ada peraturan internal, di mana penyidik dan pegawai itu nggak boleh ketemu dengan pihak yang akan diperiksa atau pihak yang terlibat," ujarnya.
Kuniawan menyebut Syahrial datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin dan ada penyidik KPK AKP Robin. Di titik itulah Azis dinilai melanggar kode etik.
"Nah, itu kan Pak Azis ini dia sudah dari Komisi III di mana KPK mitra kerja dari dulu. Dia seharusnya tahu bahwa itu adalah perbuatan yang dilarang tapi itu justru dilakukan apalagi ternyata pertemuan itu membahas perbuatan yang melanggar hukum," ucap Kurniawan.
"Ini sudah melanggar, kalau menurut kami sudah bertentangan dengan kewajiban, melanggar kode etik, maka kemudian kita laporkan beliau ke MKD," tambahnya.
Kurniawan berharap laporan LP3HI terhadap Azis diproses oleh MKD DPR RI. LP3HI meminta MKD DPR RI memeriksa Azis Syamsuddin.
"Iya setidaknya nanti MKD kita harapkan untuk memeriksa teradu Pak Azis itu dengan baik. Karena apa pun ini kan disorot oleh masyarakat seluruh indonesia, bagaimana seorang pejabat lembaga tinggi kemudian dia masuk intervensi dalam proses proses penegakan hukum," imbuhnya.
Azis Syamsuddin telah dihubungi melalui pesan singkat. Namun Azis belum memberikan keterangan terkait aduan ke MKD DPR RI ini.
Segera Sita
Terpisah, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK segera menyita rekaman CCTV rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Hal itu karena rumah Azis Syamsuddin disebut sebagai tempat pertemuan antara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.
"MAKI telah mengirimkan surat melalui email kepada Pimpinan KPK dan Dewas KPK untuk segera melakukan penyitaan rekaman CCTV di rumah dinas Azis Syamsudin yang berada di Jalan Denpasar Raya No C3/3 , Kuningan, Jakarta Selatan," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Senin (26/4).
"Permintaan Penyitaan Rekaman CCTV berdasar rilis KPK dan pemberitaan media massa yang intinya terdapat dugaan peran Azis Syamsudin (Wakil Ketua DPR) dalam perkara dugaan suap antara SRP Penyidik KPK dengan MS Walikota Tanjungbalai sebagaimana kutipan berita beserta linknya," ujar Boyamin.
Boyamin menyebut pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan jika KPK tidak segera mengajukan penyitaan CCTV di rumah Azis Syamsuddin.
"Kami selalu mencadangkan gugatan Praperadilan jika permintaan penyitaan rekaman CCTV ini diabaikan dan tidak segera dilakukan sehingga berpotensi hilangnya barang bukti sebagaimana terjadi dalam perkara korupsi sembako bansos Kemensos," ungkapnya.
Diketahui, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terseret kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Azis pun membawa-bawa ayat suci saat ditanya soal tanggapan soal namanya yang disebut-sebut di kasus itu.
"Bismillah alfatehah," kata Azis Syamsuddin lewat pesan singkat saat dimintai konfirmasi, Jumat (23/4).
Politikus Golkar ini tak menjelaskan maksud responsnya itu. Dia juga tak menepis atau membenarkan kronologi yang disampaikan Firli soal pertemuan di rumahnya.
KPK sendiri bakal memeriksa Azis Syamsuddin secepatnya. Firli mengungkapkan Azis bisa saja diperiksa minggu depan. Yang pasti, kata Firli, Azis diperiksa dalam waktu dekat.
"Itu kepentingan penyidikan secepatnya seperti yang saya bilang tadi," ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan di gedung KPK, Sabtu (24/4).
"Kalau bisa Senin kita periksa, kita periksa. Bisa Selasa, kita periksa. Secepatnya," tukasnya.
Kompak
Dua tersangka di KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan M Syahrial, kompak diam seribu bahasa saat ditanya perihal peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Aksi itu terjadi setelah keduanya diperiksa KPK.
"Hubungan dengan Azis apa? Sudah berapa lama kenal dengan Azis?" tanya wartawan pada AKP Robin dan M Syahrial selepas menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/4).
Keduanya lantas beranjak ke mobil tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.
Namun, berbeda dengan seorang tersangka lain dalam perkara ini, yaitu Maskur Husain. Maskur, yang disebut sebagai pengacara yang membantu AKP Robin dalam menerima suap dari Syahrial, mengaku tidak kenal dengan Azis.
"Saya nggak kenal, saya nggak kenal," kata Maskur.
AKP Robin, Syahrial, dan Maskur memang dijerat KPK dalam perkara yang sama. Bermula dari Syahrial yang dikenalkan Azis Syamsuddin ke AKP Robin sebab Syahrial memiliki persoalan hukum di KPK.
Tujuannya agar perkara itu tidak dilanjutkan ke penyidikan. Namun pada akhirnya perkara itu diteruskan KPK ke penyidikan, yaitu berkaitan dengan dugaan jual-beli jabatan di Tanjungbalai.
Namun ternyata AKP Robin yang merupakan penyidik KPK dari Polri sudah menerima Rp 1,3 miliar dari janji Rp 1,5 miliar dari Syahrial. Saat beraksi AKP Robin dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain. (detikcom/a)