Jakarta (SIB)
Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju atau AKP Robin. Azis disebut memberikan uang senilai Rp 3 miliar kepada AKP Robin.
Hal itu diketahui berdasarkan petikan surat dakwaan yang dilansir dari SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/9). AKP Robin disebut menerima suap totalnya Rp 11,5 miliar dari sejumlah orang, termasuk Azis Syamsuddin.
"Bahwa Terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyelenggara negara telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000," bunyi dakwaan seperti dilansir SIPP.
Adapun rincian pemberiannya sebagai berikut:
- Eks Walkot Tanjungbalai M Syahrial Rp 1.695.000.000,00
- Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000,00 dan USD 36 ribu
- Ajay Muhamad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,00
- Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,00
- Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000,00
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar Terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," tulis surat dakwaan itu.
Sebagaimana diketahui, perkara AKP Robin ini sudah dilimpahkan jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Robin akan didakwa bersama Maskur Husain. Keduanya bakal didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Tak Pandang Bulu
Menanggapi soal terungkapnya peran Azis Syamsuddin di surat dakwaan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pihaknya akan mengusut kasus ini tanpa pandang bulu.
"Siapa pun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti. Kami masih terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti," kata Firli kepada wartawan.
Firli menyebut KPK tentu akan mempelajari fakta-fakta yang terjadi saat persidangan. KPK, kata Firli, tidak pernah berhenti mengusut korupsi sampai terang benderang.
Selanjutnya, Firli meminta masyarakat tenang dan mendukung kerja KPK. Dia berjanji akan menyampaikan hasil kerja KPK dalam mengusut kasus ini.
"Tolong berikan waktu untuk kami bekerja, nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti, dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka," katanya.
"KPK bekerja dengan berpedoman pada asas-asas pelaksanaan tugas KPK, di antaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," sambungnya.
Hargai Proses Hukum
Sementara itu, Ketua Bakumham DPP Golkar Supriansa mengatakan, Golkar menghargai setiap proses yang berjalan.
"Pada prinsipnya, terkait masalah itu, mari kita menghargai semua proses hukum yang sudah berjalan dengan baik," kata Supriansa kepada wartawan.
Namun Supriansa mengatakan pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dia menunggu keputusan hukum tetap.
"Dan sebagai Ketua Bakumham DPP Golkar, saya hanya mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai lahirnya keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya. (detikcom/d)