Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025

Tiga Korban Tewas Penumpang Angkot Mini Wampu Teridentifikasi, 1 Mr X

* PT KAI Divre I Sumut Sesalkan Terjadinya Tabrakan
Redaksi - Senin, 06 Desember 2021 08:29 WIB
423 view
Tiga Korban Tewas Penumpang Angkot Mini Wampu Teridentifikasi, 1 Mr X
Foto Dok
Jenazah Mr X berada di RS Bhayangkara Medan
Medan (SIB)
Identitas 3 penumpang yang tewas setelah Angkot Mini Wampu 123 BK1610 UE yang ditumpangi korban ditabrak kereta api di perlintasan kereta api Jalan Sekip Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat pada, Sabtu (4/12) sore, akhirnya terungkap setelah Tim Inafis Polrestabes Medan melakukan identifikasi terhadap jenazah.

Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar kepada wartawan, Minggu (5/12) siang. Dijelaskan Kasat, ketiga korban tewas itu di antaranya Asma Nur (42) warga Jalan Karya Lingkungan II Gang Karang Anyar, Kecamatan Medan Barat dan anak perempuannya, Faida Naila Harahap (10).

"Jenazah ibu dan anak itu sudah dijemput pihak keluarganya dan dibawa ke rumah duka guna disemayamkan dan selanjutnya dimakamkan. Untuk identitas korban ketiga bernama Batara Arengga Nasution (38) warga Jalan Rusunawa Kayu Putih, Medan Deli. Jenazah korban juga sudah dijemput pihak keluarga dari rumah sakit," jelas Kasat.

Lanjutnya, korban tewas keempat hingga kini masih berstatus Mr X. Sebab dari tubuh korban tidak ditemukan identitas sama sekali.

"Mr X yang usianya diperkirakan 40-50 tahun dan sempat dievakuasi di ruang mayat RS Royal Prima itu, rencananya akan dibawa ke RS Bhayangkara Medan. Kita sudah berupaya untuk mencari identitas korban lewat sidik jari, namun hasilnya tidak keluar. Kita juga sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk menyebar foto korban. Saya mengimbau jika ada warga yang mengenal korban agar datang ke rumah sakit untuk menjemput jenazahnya," imbaunya.

Setelah kita melakukan pendataan dan penyelidikan hingga Minggu dini hari, sambung Kasat, korban luka-luka berjumlah 6 orang yakni Lindawaty Josefina Sihotang (38) warga Jalan Gereja Gang Aman Pintu E, Novita Elisabeth Aruan (22) warga Jalan Kuali Medan. Putri Sefyaswan (19) warga Jalan Karya Lingkungan II Gang Karang Sari masih dirawat di RS Royal Prima.

"Sementara 3 korban lainnya yakni Bayu Sulaiman (24) warga Pasar Pipa Lingkungan I Melati dan Eni Sureni br Tarigan (18) warga Jalan Bawang sudah kembali ke rumahnya dan akan menjalani rawat jalan. Sedangkan korban Farida Ratnawati (62) warga Jalan Jenderal A Yani kini dirawat di klinik Lindawaty Jalan Sekip Medan," ungkapnya sembari menambahkan seluruh penumpang angkot setelah didata berjumlah 10 orang, 4 di antaranya tewas dan 6 terluka.

Ditambahkan AKBP Sonny, Sat Lantas Polrestabes Medan dan Jasa Raharja nantinya akan memberikan santunan terhadap keluarga-keluarga korban.

"Kita akan memberikan santunan untuk meringankan beban keluarga korban," pungkasnya.

Sebelumnya, nekat menerobos palang pintu di perlintasan kereta api Jalan Sekip Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Angkot Mini Wampu 123 ditabrak kereta api, Sabtu (4/12) sore.

Empat dari 10 penumpang angkot dikabarkan tewas dengan kondisi menggenaskan akibat kecelakaan maut itu. Sementara sejumlah penumpang luka parah.

Sesalkan
Secara terpisah, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut menyesalkan terjadinya peristiwa tabrakan kereta api dan angkot yang menyebabkan 4 orang meninggal dunia.

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut Mahendro Trang Bawono menjelaskan, kereta api yang tabrak itu adalah KA Srilelawangsa dengan nomor Lokomotif KA U85 yang melaju dari Kota Binjai tujuan Stasiun Besar Kota Medan.

“Kondisi Lokomotif gak sampai hancur. Terdapat kerusakan pada bagian pegangan tangan, pengait lokomotif serta lampu lokomotif,” ucap Mahendro saat dikonfirmasi SIB, Minggu (5/12).

Mahendro mengungkapkan, pihaknya sangat menyesalkan kejadian tersebut. Karena hal itu sebenarnya dapat dihindari dengan selalu meningkatkan kewaspadaan ketika akan melintasi perlintasan sebidang.

“Kami harap pengendara yang hendak melintasi perlintasan KA selalu berhati-hati dan mengutamakan atau mendahulukan perjalanan kereta api, sesuai amanat UU No 23 Tahun 2007 sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tutup Mahendro. (A14/A13/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru