Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

UMKM Individu Omset Rp 500 Juta per Tahun Bebas Pajak

* Lebih Murah, Karyawan Bergaji Rp 10 Juta Sebulan Pajaknya Rp 3,9 Juta per Tahun
Redaksi - Kamis, 02 Juni 2022 08:56 WIB
908 view
UMKM Individu Omset Rp 500 Juta per Tahun Bebas Pajak
Foto : Internet
Ilustrasi.
Jakarta (SIB)
Pemerintah memberikan kelonggaran kepada beberapa kelompok masyarakat atas kewajiban perpajakan. Bahkan ada yang sengaja dikecualikan dari kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh).

Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang dikutip CNBC Indonesia, Jumat (27/5), kelompok yang dimaksud adalah para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi. Contohnya, para pedagang warteg, warung kopi dan warmindo dengan syarat omset maksimal Rp 500 juta per tahun.

Sebelumnya, pelaku UMKM individu semua dikenakan pajak karena tidak ada pengaturan batasan omset yang dikenakan pajak. Misalnya, penghasilan per tahun hanya Rp 50 juta atau bahkan Rp 100 juta per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5%.

Namun dengan adanya aturan terbaru yakni UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan pekan lalu dalam rapat Paripurna DPR RI, para UMKM individu hanya perlu membayar pajak jika omset per tahun di atas Rp 500 juta.[br]

Selanjutnya adalah masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan. Para pekerja berpenghasilan kecil ini tidak dikenakan pajak dikarenakan, pemerintah tidak mengubah batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP). PTKP saat ini masih tetap Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Artinya, yang dikenakan pajak adalah penghasilan di atas PTKP tersebut. Misalnya pekerja dengan gaji Rp 4,6 juta ke atas sudah pasti dikenakan pajak setiap tahunnya meski tarifnya tidak sebesar orang kaya dan super kaya.

Lebih Murah
Tarif pajak penghasilan (PPh) berubah seiring dengan disahkannya UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pajak yang dibayarkan ternyata lebih murah.

"Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sosialisasi UU HPP di Jawa Barat akhir pekan lalu.[br]

Ia mencontohkan, untuk yang berpenghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta pertahun maka PhKP nya hanya Rp 6 juta per tahun. Untuk itu dikenakan tarif 5% sehingga pajak yang harus dibayar per tahun hanya Rp 300 ribu.

"Ini penghasilan Rp 60 juta per tahun dikurangi Rp 54 juta yaitu Rp 6 juta dan dikalikan 5%. Ini cuma Rp 300 ribu setahun bayar pajaknya. Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi," kata dia.

Kemudian untuk yang penghasilannya Rp 9 juta per bulan atau Rp 108 juta per tahun maka bayar pajaknya cukup hanya Rp 2,7 juta pertahun. Jauh lebih kecil dibandingkan di UU KUP yang membayar Rp 3,1 juta.

Baca:UMKM Miliki Peran dalam Pertumbuhan dan Pemulihan Ekonomi

Selanjutnya, untuk yang penghasilannya Rp 10 juta per bulan atau Rp 120 juta per tahun bayar pajak pertahunnya hanya Rp 3,9 juta saja dari sebelumnya di UU lama harus bayar Rp 4,9 juta per tahun.

"UU HPP ini meringankan anda. Rp 54 juta gak bayar. Tapi sekarang UU HPP menaikan dari Rp 50 juta ke Rp 60 juta.

Sehingga sampai sampai Rp 60 juta pertama anda hanya bayar 5%. Jadi dalam hal ini Rp 3 juta. Dan yang bayar 15% tinggal Rp 6 juta. Tadinya Rp 16 juta. Sehingga kalau dijumlah hanya bayar Rp 3,9 juta. Artinya kalau anda pendapatan Rp 10 juta bayar pajaknya Rp 1 juta lebih murah sekarang," jelasnya. (CNBCI/f)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru