Jakarta (SIB)
Relawan Jokowi Mania (JoMan) resmi melaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun, ke Polda Metro Jaya. Ubedillah Badrun dilaporkan atas dugaan fitnah kepada Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
"Hari ini tim hukum kami sudah ada menjelaskan beberapa pasal delik aduan terkait laporan palsu. Kita melaporkan Ubedillah Badrun di Pasal 317 KUHP. Dengan bunyinya 'barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa baik secara tertulis maupun untuk dituliskan tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang diancam karena melakukan pengaduan fitnah dengan pidana paling lama 4 tahun'," kata Ketua Umum JoMan, Imanuel Ebenezer, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1).
Laporan kepada Ubedillah Badrun itu merujuk pada saat dosen UNJ itu melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK. JoMan menilai laporan dari Ubedillah Badrun hanya hoax semata.
"Karena basis laporannya berbasis kepalsuan atau hoax. Jadi ini tidak mendidik apalagi beliau itu kan seorang dosen intelektual, aktivis, seharusnya lebih bisa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat," katanya.
Sejumlah bukti telah diserahkan pelapor kepada penyidik. Pelapor kini menyerahkan proses penyelidikan kasus itu kepada penyidik.
"Barang buktinya rekaman video kemudian durasi saat dia sampaikan dan itu jadi bukti-bukti kami sampaikan ke penyidik," jelas Noel.
Laporan itu kini telah terdaftar di Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, 14 Januari 2022.
JoMan menilai Ubedilah telah menyebarkan fitnah dan manipulasi terkait pelaporan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.
"Kalau hanya untuk mencari popularitas atas dasar laporan hoax saja, tapi tak mau tanggung jawab ya repot. Dia harus berani pikul beban itu. Berani tidak di pengadilan Ubed tanggung jawab," kata Noel.
Noel menilai Ubedillah membuat laporan 'pesanan' terhadap kedua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu. Dia menyebut Ubedillah harus bertanggung jawab.
"Ini hanya pesanan saja. Makanya kita laporkan ke Polda. Dia harus tanggung jawab. Kalau perlu dengan bosnya si politisi hitam juga harus dipanggil juga," ucap Noel.
Noel, yang juga Ketua Ikatan Aktivis 98, meyakini nanti polisi bisa menelusuri siapa yang memberikan 'pesanan' tersebut.
Noel meminta dosen tak asal bicara.
"Pasti omong lah itu. Pokoknya dalangnya juga harus diseret. Masak dosen melantur bicaranya," pungkas Noel. (detikcom/f)