Jakarta (SIB)
Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial, bercerita soal istilah yang digunakan AKP Stepanus Robin Pattuju untuk penyidik yang menangani kasusnya. Syahrial mengatakan Robin menyebut tim penyidik KPK yang menangani kasusnya sebagai 'Tim Taliban'
Hal itu disampaikan Syahrial ketika menjadi saksi dalam sidang kasus suap eks penyidik KPK AKP Robin dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (11/10). Syahrial, yang hadir secara virtual, mengatakan inisial penyidik 'Taliban' itu diketahui atas informasi dari AKP Robin.
Awalnya, jaksa KPK menyinggung BAP Syahrial mengenai komunikasi dengan Robin yang membicarakan penyelidikan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai. Syahrial mengaku tidak tahu soal komunikasi yang dimaksud jaksa.
"Tapi pernah sampaikan inisial penyidik kasus saksi? Atau istilah penyidik pernah disampaikan oleh terdakwa Robin?" tanya jaksa KPK.
Syahrial kemudian menjawab. Dia menyebut Robin menggunakan istilah 'Tim Taliban' terhadap para penyidik yang mengusut kasusnya. Syahrial mengaku tidak tahu siapa yang disebut Robin 'Tim Taliban' itu.
"Di kasus saya, saat itu disebutkan Taliban pak, 'Taliban ini'," ujar Syahrial menirukan ucapan Robin saat itu.
"Yang tangani Tim Taliban? Diterangkan nggak sama terdakwa (Robin) siapa?" cecar jaksa.
Syahrial mengaku, hanya diberitahu 'Tim Taliban' saja. Robin, kata Syahrial, juga mengatakan tim tersebut sulit 'dikondisikan'.
"Dibilangnya 'Taliban -ah', 'Sulit ini masuknya'. Iya (penyidiknya) orang-orang 'Taliban'," kata Syahrial menirukan ucapan Robin kala itu.
Syahrial mengaku tidak tahu nama penyidik yang menangani kasusnya saat itu.
"Saya namanya nggak tahu pak nama siapa 'Taliban'," kata Syahrial.
Sebagai informasi, kasus ini awalnya disebut ditangani oleh mantan penyidik KPK Yudi Harahap yang diberhentikan akibat gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) bersama sejumlah penyidik lain yang juga disingkirkan melalui TWK. Para mantan penyidik itu antara lain Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Ambarita Damanik.
Merekalah yang disebut mengusut kasus tersebut. Dari situlah, menurut Yudi, kasus dugaan suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju hingga jeratan ke Azis Syamsuddin terbongkar, bahkan hingga perihal urusan etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Dalam perkara ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah AKP Robin dan Maskur Husain. Robin didakwa bersama Maskur Husain menerima suap yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.
Mantan penyidik KPK itu diduga menerima suap dari sejumlah nama, termasuk dari Syahrial hingga Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Syahrial sendiri saat ini berstatus sebagai terpidana di kasus suap AKP Robin. Syahrial juga merupakan tersangka dalam kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Di sidang itu, komunikasi antara M Syahrial dan AKP Stepanus Robin Pattuju diungkap. Disebutkan, dalam komunikasi itu tentang tenggat pembayaran uang dari Azis Syamsuddin.
Seperti diketahui, AKP Robin merupakan penyidik dari Polri yang diperbantukan ke KPK dan kemudian kedapatan menerima suap. AKP Robin didakwa bersama-sama seorang pengacara bernama Maskur Husain menerima suap dari sejumlah pihak, termasuk Syahrial dan Azis Syamsuddin.
Syahrial mengaku tidak tahu pemberian tenggat ke Azis Syamsuddin itu bertujuan apa. Namun, dia mengetahui dari AKP Robin kalau Azis Syamsuddin itu mengurusi perkara Lampung Tengah.
"Di keterangan saudara dengar kasus Lampung Tengah yang diurus Azis Syamsuddin, kasus apa?" kata jaksa.
"Saya ketahui saat itu ada masalah, tapi kalau krusialnya saya nggak paham masalahnya. Saya tahu Lampung Tengah aja. Saya tahu dari Robin," ucap Syahrial.
"Nggak ada jelas detail masalahnya, dia (Robin) hanya kasih tau ada perkara Lampung Tengah 'saya mengurusnya bang'," lanjut Syahrial.
"Itu diberi waktu untuk serahkan uang atau apa?" cecar jaksa.
"Menyerahkan uang," jawab Syahrial singkat.
Kontak
M Syahrial juga mengakui tentang komunikasinya dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Salah satu obrolan dengan Lili itu disebut Syahrial berkaitan dengan perkara di KPK yang menjeratnya.
Dalam sidang itu Syahrial ditanya jaksa KPK mengenai komunikasinya dengan Lili Pintauli Siregar yang tak lain adalah Wakil Ketua KPK.
"Apa pernah minta tolong Lili terkait perkara saudara?" tanya jaksa KPK Lie Putra pada Syahrial.
Syahrial mengaku pernah berkomunikasi dengan Lili pada Juli 2020. Kala itu Lili disebut Syahrial memberitahunya tentang perkara yang menjeratnya di KPK.
"Minta tolong saat itu saya belum pernah bicara, tapi beliau menyampaikan ada masalah di KPK, terus saya bilang itu kasus lama bu 2019, (Lili bilang) 'Banyak-banyak berdoalah'," jawab Syahrial.
Untuk memperjelas komunikasi itu, jaksa pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Syahrial. (detikcom/f)