Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 Juli 2025

Warga Kaltim Unjuk Rasa, Laporkan Edy Mulyadi ke Polresta Samarinda Soal Tempat ‘Jin Buang Anak’

* Edy Mulyadi Juga Dilaporkan ke Polda Sumut
Redaksi - Selasa, 25 Januari 2022 09:48 WIB
390 view
Warga Kaltim Unjuk Rasa, Laporkan Edy Mulyadi ke Polresta Samarinda Soal Tempat ‘Jin Buang Anak’
twitter @Guntur Romli/
Organisasi dan Ormas yang laporkan Edy Mulyadi ke Polres Samarinda.
Samarinda (SIB)
Sejumlah warga Kalimantan Timur (Kaltim) dengan berbagai latar kelompok turun ke jalan mempersoalkan ucapan Edy Mulyadi yang diduga melakukan penghinaan dengan menyebut 'tempat buang jin'. Mereka meminta Edy segera ditangkap dan dipenjarakan.

Pantauan, Senin (24/1), peserta unjuk rasa menggelar aksi di tiga titik, yakni di DPRD Kaltim, kantor Gubernur, dan Polresta Samarinda. Ucapan Edy soal 'tempat buang jin' dinilai melukai hati masyarakat Kaltim.

"Kenapa kita unjuk rasa di sini, kami meminta dukungan moral kepada pihak eksekutif dan legislatif atas apa yang disampaikan Edy Mulyadi karena perkataannya benar-benar melukai dan mencederai hati masyarakat Kalimantan," ucap korlap aksi Fuad Assegaf di Polresta Samarinda.

Peserta unjuk rasa awalnya menyuarakan aspirasi di DPRD Kaltim dan kantor Gubernur Kaltim. Selanjutnya peserta unjuk rasa yang mencapai ratusan orang itu bergeser ke Polresta Samarinda untuk melaporkan Edy Mulyadi.

"Kami meminta pihak kepolisian dapat segera memproses Edy secara hukum dan seadil-adilnya" ujar Fuad.

Dia meminta Polri segera memproses laporan polisi tersebut dalam waktu 1 x 24 jam. "Kalau melewati dari waktu yang kami berikan, kami akan menggelar aksi lanjutan yang lebih besar," katanya.

Fuad mengatakan sudah memaafkan Edy. Namun pihaknya meminta Edy tetap diproses hukum.

"Yang jelas kami masyarakat Kalimantan sudah memaafkan, tapi proses hukum harus tetap berjalan. Tuntutan kami semua sama ingin memenjarakan Edy dan Edy harus bertanggung jawab atas ucapannya itu," tuturnya.

Menanggapi laporan polisi Fuad, Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto saat ditemui di Polresta Samarinda berjanji memproses laporan polisi tersebut. Penanganan laporan bakal dikoordinasikan dengan Polda Kaltim.

"Ke depan kami akan berkoordinasi ke Ditreskrimum Polda Kaltim karena dengan hari ini sudah ada dua laporan yang kami terima," kata Eko.

Eko mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan dapat menjaga suasana kondusif keamanan Kota Samarinda. Dia menegaskan penanganan kasus ini menjadi wewenang kepolisian.

"Saat ini situasi sangat amat kondusif, jadi kami mengimbau masyarakat lebih tenang. Biarkan kami yang akan menindak lanjuti dan memproses terkait permasalahan ini," pungkas Eko.

Dilaporkan ke Polda Sumut
Edy Mulyadi juga dilaporkan ke Polda Sumut, Senin (24/1), terkait komentarnya menanggapi perpindahan ibukota Republik Indonesia ke Kalimantan yang beredar di media sosial (Medsos). Edy Mulyadi dilaporkan Irwansyah Gultom didampingi Andi Atmoko Panggabean, Indra Alamsyah, Yusriando dan Cut Dian Mutia, yang mengaku sebagai bagian dari warga negara Indonesia.

Dalam laporannya ke Polda Sumut yang tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) No : STTLP/128/I/2022/SPKT/Polda Sumut tanggal 24 Januari 2022, pelapor Irwansyah Gultom melaporkan Edy Mulyadi terkait Undang-Undang (UU) No19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No11 tahun 2008 ttg Informasi Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat 2 dan UU No1 tahun 1846 Pasal 14 ayat 2 tentang Berita Bohong yang dapat mengganggu keamanan di tengah masyarakat.

Kepada SIB, Irwansyah Gultom mengaku, laporan itu dilakukan karena komentar Edy Mulyadi di Medsos diduga kuat mengandung unsur ujaran kebencian, mengandung unsur SARA, serta berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di masyarakat. Disebutkan, salah satu dugaan ujaran kebencian yang disampaikan Edy Mulyadi yaitu mengenai Menhan Prabowo Subianto.

Sebagai praktisi hukum, akunya, dirinya berkewajiban ikut serta dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, laporan tersebut merupakan bagian dari mendukung upaya penegakan hukum di Indonesia.

"Komentar EM tersebut kami duga bermuatan ujaran kebencian, mengandung unsur SARA, serta berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di masyarakat. Untuk itu, kami berharap Polda Sumut dapat menangani laporan ini dengan tegas dan profesional," harapnya.

Dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan laporan tersebut sudah diterima dan akan ditindaklanjuti. "Benar, laporan itu sudah diterima dan akan ditindaklanjuti," tegasnya. (detikcom/A16/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru