Surabaya (SIB)
Polda Jatim menemukan indikasi keterlibatan 13 artis dalam kasus investasi bodong Memiles. Nama-nama itu masih akan bertambah. Sejumlah pesohor sudah dimintai keterangan seperti Marcello 'Elo' Tahitoe, Eka Deli. Judika masih menyusul. Yang terakhir, Mulan Jameela sudah diagendakan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya mengatakan, 13 nama itu didapatkan usai penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim memeriksa penyanyi Eka Deli selama 11 jam pada Senin (13/1). "Kami jelaskan, inisial AP, SB, MJ, PM, MA, R, TJ, SS, RG, C, dan satu grup band dengan inisial personel D, L dan M," ujarnya.
Yang heboh, Ahmad Dhani menilai pemanggilan terhadap Mulan hanya mengada-ada. "Mengada-ada kalau dipanggil (polisi)," kata musisi yang baru selesai menjalani hukuman kasus UU ITE tersebut.
Ia memastikan, istrinya tidak terlibat karena dalam perilisan MeMiles yang diduga merugikan nasabah miliar rupiah itu, Mulan hanya diundang bernyanyi.
Trunoyudo menjelaskan, 13 artis tersebut terlibat hanya untuk urusan pertunjukan. Meski demikian, keterangan tersebut masih akan dikembangkan hingga kemungkinan memanggil keseluruhan.
Perwira menengah senior itu mengatakan, Eka yang menghubungi Elo untuk bernyanyi. Keterangan selanjutnya diharapkan dari Judika dan Adjie Notonegoro.
Terpisah, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan pihaknya juga telah menyelidiki kemungkinan ada artis lain yang juga diduga terlibat dalam kasus ini. "Ada beberapa inisial TM, ID, ZG, UGB dan MJ. Ini akan kami panggil semuanya karena terkait mekanisme operasional perusahaan (Memiles)," jelasnya sambil menyebut nama Ustadz Guntur Bumi dan Mulan Jameela.
Kasus bermula saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar kejahatan investasi bodong melalui aplikasi bernama MeMiles, dengan omzet Rp750 miliar.
Polisi kemudian menetapkan 4 tersangka yaitu Kamal Tarachan (47), selaku Direktur PT Kam n Kam; Suhanda (52), sebagai manajer; kemudian Martini Luisa, sebagai motivator; dan Prima Hendika, Kepala Tim IT Memiles.
Polisi menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp122 miliar, 18 unit mobil, dua sepedamotor, puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya. (T/R9/f)