Pematangsiantar (harianSIB.com)
Petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menggagalkan peredaran ganja dari Provinsi Aceh seberat 14,5 Kg. Polisi juga membekuk empat pelaku dari lokasi berbeda dari wilayah Siantar-Simalungun, Rabu-Kamis (14-15/7/2021).
Informasi diperoleh, keempat pelaku yakni, F (21) warga Siantar Timur, A (45) tinggal di Siantar Marihat. Dua lagi D dan AN tinggal di Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
"Awalnya tiga orang inisial F, A dan D kita amankan di lokasi berbeda di Pematangsiantar. Lalu dikembangkan petugas dan satu lagi inisial AN dibekuk di wilayah Kabupaten Simalungun," ujar Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dihubungi via selulernya, Jumat (16/7/2021).
Dijelaskan Rusdi, penangkapan itu bermula saat petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan laporan ada seorang pria inisial F membawa narkoba di depan pos polisi depan Ramayana Jalan Sutomo, Kecamatan Siantar Timur, Rabu (14/7) malam.
Mendapatkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan melihat sosok pelaku sesuai ciri-ciri sebelumnya berada di lokasi dan langsung menangkapnya.
"Tersangka F kita bekuk saat duduk di depan pos polisi dan menemukan 1 plastik hitam berisi 1 bal ganja serta 3 HP," kata Rusdi.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui mendapatkan ganja itu dari rekannya inisial A. Petugas kemudian melakukan pencarian, Kamis (15/7/2021), dan menangkap A di Jalan Sudirman, Kecamatan Siantar Barat, bersama 1 unit HP dari kantong celananya.
Pengakuan pelaku kepada petugas masih menyimpan ganja di sebuah rumah di Jalan Mangga Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat. Hasil penggeledahan petugas dari bawah kolong tempat tidur ditemukan barang bukti 1 goni yang di dalamnya ada 12 bal ganja.
Tak hanya itu, dia juga mengakui masih menyimpan ganja lainnya di sebuah rumah di Jalan Parsoburan Kecamatan Siantar Marihat. Dari penggeledahan petugas ditemukan 1 plastik hitam yang di dalamnya ada 1 bal ganja.
Setelah itu, seluruh barang bukti dikumpulkan. Hasil interogasi ganja itu sebelumnya dijemput rekannya inisial D dan AN dari Provinsi Aceh. Tanpa membuang waktu, petugas bergerak melakukan pencarian.
Dari hasil pencarian itu, petugas menangkap tersangka D di Pematangsiantar bersama barang bukti 2 unit HP. Kepada petugas pelaku mengakui menyimpan barang bukti ganja di satu kos-kosan di Jalan Akasia Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar.
Petugas kemudian turun ke lokasi kos-kosan tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan dari atas asbes di ruangan kamar mandi ditemukan 1 baju warna hitam yang digulung dan di dalamnya ada 14 paket ganja, 1 plastik merah berisi 21 paket ganja dan 1 plastik biru berisi 26 paket ganja.
"Pengakuan tersangka barang haram itu merupakan miliknya dengan rekannya satu lagi inisial AN yang tinggal di Perumnas Batu VI," terangnya.
Tak ingin buruan kabur, sambung Rusdi, petugas bergerak mengejar AN. Petugas Sat Narkoba pun menangkap AN bersama 1 unit HP di Perumnas Batu VI, Kamis (15/7/2021) siang, sekira pukul 14.30 WIB.
"Keempat tersangka bersama puluhan bal ganja dengan jumlah total barang bukti 14,5 Kg, diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba," katanya. (*)