Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025
Konsultasi Hukum

Apa Beda Hak Orang Tertangkap dengan Tersangka yang Diduga Melakukan Suatu Kasus Pidana?

Redaksi - Selasa, 17 Maret 2020 18:01 WIB
984 view
Apa Beda  Hak Orang Tertangkap dengan Tersangka  yang Diduga Melakukan  Suatu Kasus Pidana?
riauaktual.com
Ilustrasi
Terima kasih atas pertanyaan anda.

Dalam aksi penangkapan di luar negeri, anda mungkin sering mendengar ucapan, "Anda berhak diam, dan apa pun yang anda katakan bisa digunakan sebagai bukti di pengadilan". Penerapan Miranda Rules atau lebih dikenal sebagai Miranda Warning ini merupakan hak minimal yang harus diberitahukan oleh polisi ketika melakukan penangkapan. Bagaimana dengan Indonesia?

KPK merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang kerap melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Hak-hak orang yang terjaring OTT berbeda dengan tersangka. Orang-orang yang terjaring dalam OTT KPK belum tentu semuanya akan ditetapkan sebagai tersangka.

Lalu, apa saja hak-hak orang yang terjaring dalam OTT KPK. Dalam suatu pemberitaan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha pernah mengatakan, seorang yang terjaring dalam OTT KPK mempunyai hak untuk mengetahui siapa petugas yang menangkapnya.

"Mereka harus dapat penjelasan kalau itu adalah petugas KPK," katanya.

Orang yang terjaring dalam OTT KPK, juga berhak untuk berpakaian yang layak. Contohnya, orang yang tertangkap dalam keadaan tanpa busana, petugas KPK akan memberikan kesempatan untuk mengenakan pakaian yang layak.

Selain itu, sudah menjadi hak orang tersebut agar keluarganya mendapatkan pemberitahuan perihal OTT yang dilakukan petugas KPK. Priharsa menyatakan, petugas akan memberitahukan kepada keluarga yang bersangkutan setelah OTT. Kemudian, orang itu akan dibawa ke kantor KPK bersama barang bukti yang ditemukan petugas KPK.

Setelah serah terima, petugas KPK melakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK). Dalam hal ini, status mereka masih sebagai terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, mereka belum memiliki hak untuk menghubungi atau didampingi pengacara.

Apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Priharsa, otomatis hak-hak yang diberikan KUHAP melekat. Mereka diberikan hak untuk menghubungi pengacara, serta didampingi pengacara saat pemeriksaan. Sesuai prosedur yang berlaku di KPK, peningkatan status tersangka setelah OTT paling lambat 1x24 jam.

Mengacu KUHAP, dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan, tersangka berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik. Selanjutnya, guna kepentingan pembelaan, tersangka berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum di semua tingkat pemeriksaan. Tersangka berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.

Sesuai Pasal 57 KUHAP, tersangka yang dikenakan penahanan juga berhak menghubungi penasihat hukumnya. Pasal 58 memberikan pula hak bagi tersangka yang dikenakan penahanan untuk menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya guna kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.

Selanjutnya, Pasal 60, tersangka berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan atau usaha mendapatkan bantuan hukum. Masih ada beberapa hak lain yang diatur dalam KUHAP, salah satunya menerima kunjungan rohaniawan.

Demikian jawaban yang bisa kami berikan semoga bermanfaat untuk lebih lengkapnya silakan menghubungi kantor advokat yang ada. (Hukumonline.com/BR1/d)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru