Dinilai Kriminalisasi Profesi Advokat, KUHP Baru Digugat ke MK


693 view
Dinilai Kriminalisasi Profesi Advokat, KUHP Baru Digugat ke MK
Foto: Net
Ilustrasi 

Jakarta (harianSIB.com)

Advokat Mohamad Anwar menggugat KUHP Nasional ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, Mohamad Anwar menilai Pasal 509 KUHP Nasional mengkriminalisasi profesi advokat sehingga regulasi itu bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal 509 KUHP Nasional itu berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III:

a. Advokat yang memasukan atau meminta memasukan dalam surat gugatan atau surat permohonan cerai atau permohonan pailit, keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tertugat atau debitur, padahal diketahui atau patut diduga bahwa keterangan tersebut bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya.

b.Suami atau istri yang mengajukan gugatan atau permohonan cerai yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada advokat atau sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau

c. Kreditur yang mengajukan permohonan pailit yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada advokat sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Mohamad Anwar memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa. Mohamad Anwar meminta pasal di atas dihapuskan.

"Menyatakan Pasal 509 UU Nomor 1/2023 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi permohonan Mohamad Anwar, dalam berkas permohonan yang dilansir website MK, Minggu (30/4/2023).

Penulis
: detikcom
Editor
: Donna Hutagalung
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com