Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

Kajati Sulbar Johny Manurung: Tidak Ada Pelaku Kejahatan yang Bisa Lolos dari Persembunyiannya

Redaksi - Sabtu, 10 April 2021 20:26 WIB
2.095 view
Kajati Sulbar Johny Manurung: Tidak Ada Pelaku Kejahatan yang Bisa Lolos dari Persembunyiannya
Foto Dok Robert
Kajati Sulbar Johny Manurung
Mamuju (harianSIB.com)

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kajati Sulbar) Johny Manurung menegaskan, akan menindak tegas para pelaku korupsi yang telah merugikan negara.

"Kalau kita temukan penyimpangan dan merugikan negara, kita sikat ," tegas Johny Manurung kepada harianSIB.com saat dihubungi lewat teleponnya, Sabtu (10/4/2021).

Ia menegaskan, pihaknya akan bekerja profesional dalam menegakkan supremasi hukum.

"Jajaran di Kejati Sulbar akan tegak lurus dalam menjalankan aturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas-tugasnya ," ujarnya.

Menurut mantan Wakajati NTT ini, tidak ada pelaku kejahatan di Sulbar yang bisa lolos dari persembunyiannya." Kita akan terus memburunya, " ujarnya.

Karenanya, ia mengimbau para pelaku korupsi (koruptor) yang masuk DPO yang selama ini bersembunyi supaya segera menyerahkan diri sebelum ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulbar.

Johny Manurung yang masih 8 bulan menjabat sebagai Kajati Sulbar, sudah banyak menangkap para pelaku korupsi. Termasuk para narapidana yang selama bertahun-tahun masuk DPO disikatnya habis.

Dari catatan yang ada, Kejati Sulbar berhasil mengungkap berbagai kasus di antaranya, kasus korupsi proyek Jalan salutambung. Kemudian menangkap buronan terpidana kasus korupsi dana hibah. Menangkap terdakwa kasus Narkoba yang sudah DPO selama 4 tahun.

Kemudian mengungkap pelaku korupsi pengadaan bibit kopi TA 2015. Menahan tersangka kasus dugaan korupsi DAK PSMA, menangkap terpidana korupsi Bank Sulselbar yang belasan tahun DPO, serta pengungkapan berbagai kasus lainnya.

Johny Manurung mengatakan, penangkapan buronan merupakan pelaksanaan dari arah kebijakan Jaksa Agung RI sebagai bagian dari penegakan hukum dan HAM dalam hal menuntaskan semua tunggakan eksekusi perkara pidana baik pidana khusus maupun pidana umum. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru