Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

Kasus Perceraian di PN Medan Meningkat, Mediator Berperan Cegah Perceraian

Redaksi - Sabtu, 17 April 2021 19:38 WIB
639 view
Kasus Perceraian di PN Medan Meningkat, Mediator Berperan Cegah Perceraian
Foto SIB/Rido Adeward Sitompul
Humas PN Medan Immanuel Tarigan.
Medan (harianSIB.com)

Kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus tiga tahun terakhir ada trend meningkat sejak 2018 hingga tahun 2020.

Peningkatan itu lantaran banyaknya pasangan suami-istri (Pasutri) tidak bisa mempertahankan rumah tangga karena tidak ada lagi keharmonisan melanjutkan bahtera rumah tangga, yang penyebabnya diduga bisa saja faktor pengaruh pihak ketiga seperti PIL (pria idaman lain) atau WIL(wanita idaman lain) serta akibat intervensi atau desakan pihak keluarga salah satu pihak.

Data yang dihimpun dari Humas/Hakim PN Medan Immanuel Tarigan SH MH menyebutkan, sepanjang 2018, PN Medan ada menerima berkas gugatan perceraian sebanyak 404 gugatan. Namun berkat mediasi yang dilakukan hakim mediator terhadap para pihak baik suami maupun istri, terdata 38 gugatan dicabut lantaran sudah kembali berdamai.

Kemudian pada data tahun 2019, PN Medan ada menerima 460 gugatan dan yang dicabut lantaran sudah berdamai sebanyak 39 gugatan. Lalu pada tahun 2020, sebanyak 446 gugatan perceraian yang masuk ke PN Medan tapi kemudian dicabut sebanyak 39 gugatan. Sedangkan hingga April 2021, PN Medan menerima 141 gugatan dan yang dicabut hanya 1 gugatan.

"Ada juga setelah dilakukan mediasi, akhirnya baik si suami maupun si istri rujuk kembali. Peranan mediator di tahap mediasi dalam upaya penyelesaian perkara gugatan perceraian sangat tinggi sehingga banyak juga penggugat akhirnya mencabut gugatan cerai terhadap isterinya alias tidak jadi ingin bercerai," ucap Immanuel kepada harianSIB.com, Sabtu (17/4/2021).

Dijelaskannya, proses dan mekanisme mediasi serta kewenangan mediator dalam perkara perdata termasuk soal gugatan perceraian diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI No. 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Negeri. "Langkah-langkah seorang hakim sebagai mediator dalam mediasi yakni mendengarkan kedua belah pihak secara seimbang. Kemudian berupaya agar kedua belah pihak memikirkan langkah baik dan buruknya jika terjadi perceraian," ucapnya.

Terkait gagalnya mediator dalam mencegah perceraian dalam tahap mediasi, menurut Immanuel dalam prakteknya biasanya dikarenakan kedua belah pihak sudah sama-sama tidak ingin bersatu kembali. Apalagi ditingkat keluarga juga sudah dicoba berdamai tapi gagal. "Ada juga karena sudah lama tidak serumah sehingga sudah sama-sama tidak mau untuk disatukan kembali,"ucapnya.

Sementara itu Mian Munthe SH MH salah seorang hakim karier di PN Medan dalam kapasitasnya sebagai mediator saat ditemui di PN Medan pekan lalu, menceritakan pengalamannya pada tahap mediasi untuk menyelesaikan perkara gugatan perceraian.

Menurutnya, penyebab sulitnya perceraian dicegah ditingkat mediasi diduga selain karena terlalu kuatnya pengaruh atau intervensi pihak ketiga yaitu keluarga atau pengaruh adanya PIL(pria idaman lain) dan WIL(wanita idaman lain) terhadap salah satu pihak, baik itu si isteri atau sisuami. Kuatnya pengaruh atau intervensi pihak ketiga itu, bisa saja membuat si isteri atau si suami tidak mau mundur tetapi bersikukuh dalam pendiriannya untuk berpisah, atau tidak mau rujuk lagi.

Namun demikian ia sendiri mengakui pernah berhasil menyatukan sepasang suami istri yang hampir bercerai. Diceritakannya, waktu itu ia memediasi pasutri tersebut di ruang mediasi PN Medan. Kala itu ia bertanya sama sang suami selaku penggugat cerai. "Apa masalahnya kalian ini, lalu si suami mengatakan bahwa pada dasarnya tidak ada masalah. Namun si suami mengaku tidak mendapat kepuasan biologis dari sang istri lantaran tak mampu diajak berhubungan badan 2 kali dalam seminggu. Si istri hanya sanggup sekali seminggu. Mendengar alasan suami itu, spontas saya langsung memarahi si penggugat didepan istrinya. Saya katakan kepada si suami, seharusnya bersyukur kepada istrinya yang masih bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri untuk memenuhi kebutuhan biologis, sementara masih banyak diluar sana, si istri sudah tidak bisa melayani suaminya. Harusnya suaminya bersyukur. Dan kepada si istri, saya sarankan untuk berusaha seperti mengkonsumsi makanan sehat agar tahan apabila suaminya meminta berhubungan badan 2 kali seminggu," ujar Mian.

Lalu ia memberi waktu sekitar tiga minggu kepada pasutri itu untuk memikirkan kembali masalah rumahtanggannya. Belum samapi 3 minggu atau baru sekitar dua minggu kemudian, mereka sudah datang lagi tapi sudah bergandengan tangan, menyampaikan maksudnya untuki mencabut gugatan cerai tersebut di pengadilan, ujar hakim mediator sembari merahasiakan identitas pasutri itu karena menyangkut pribadi. "Sidangnya saja kalau perkara perceraiankan tertutup," katanya.

Berdasarkan pengalaman itu, hakim mediator PN Medan ini mengaku bahwa sistem mediasi tersebut masih efektif diberlakukan karena banyak membantu dalam upaya mencegah perceraian ditingkat mediasi atau sebelum memasuki sidang pokok perkara.Di PN itu sebagai mediator dalam mediasi adalah hakim karena jabatannya sebagai hakim, tetapi bukan hakim majelis yang sudah ditetapkan dalam menyidangkan gugatan perceraian tersebut, melainkan di luar majelis.

Disebutkan, pengadilan juga membebaskan para pihak pengugat-tergugat (suami isteri) untuk memilih dan menggunakan jasa mediator pada tingkat mediasi dalam berperkara gugatan perceraian, apakah dari luar pengadilan atau menggunakan mediator diluar pengadilan yang bukan hakim. Tidak musti menggunakan jasa hakim yang di PN sebagai mediator,mediator dari luar pengadilan yang bersertifikat juga bisa digunakan para pihak. Hanya saja, biasanya mediator yang dipakai dari luar pengadilan itu mempunyai jasa bayaran dan harus kesepakatan kedua pihak dalam memilihnya. Sedangkan mediator yang disiapkan pengadilan tidak ada dipungut biaya.

Dalam pemberlakuan PERMA No 1 Tahun 2016 tentang Mediasi MA juga melaksanakan sosialisasi terhadap PERMA tersebut ke jajaran hakim di pengadilan tingkat pertama, serta pelatihan khusus untuk mengetahui tugas fungsi dan wewenang mediator dalam penyelesaian suatu masalah tingkat mediasi.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru