Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 Juli 2025

Kejaksaan Pelajari Kasus Dugaan Penyerobotan 250 Ha Hutan di Puncak 2000 Siosar Karo

Redaksi - Senin, 29 November 2021 22:06 WIB
1.616 view
Kejaksaan Pelajari Kasus Dugaan Penyerobotan 250 Ha Hutan di Puncak 2000 Siosar Karo
Foto: IST
Ilustrasi
Medan (harianSIB.com)

Kejaksaan RI siap menindak-lanjuti dan mengusut kasus dugaan penyerobotan lahan kawasan hutan produksi Sibuaten III seluas 250 hektare di Puncak 2000 Siosar, Kabupaten Karo, yang diduga dilakukan oknum pengusaha besar asal Medan dan tidak asing lagi di Sumut terkait masalah tanah.

Kesiapan tersebut dikatakan Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH kepada jurnalis Koran SIB Martohap Simarsoit, Senin (29/11/2021), ketika ditanyakan tanggapannya via ponsel sehubungan dengan permintaan DPC Projo (Pro Jokowi) Karo agar Jaksa Agung RI mengusut kasus dugaan penyimpangan terkait penyerobotan lahan kawasan hutan produksi Sibuaten III di Karo, sebagaimana diberitakanSIB edisi Senin, 29 November 2021 halaman 1.

Menurut Yos, dalam menindaklanjuti atau pengusut dugaan penyimpangan yang disampaikan masyarakat, Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum akan menelaah atau mempelajari kasusnya terlebih dahulu, termasuk yang diungkap DPC Projo Karo ini.

Untuk hal ini, kata dia, pihaknya baru mengetahui informasinya dari media. Untuk itu, ia juga menyampaikan terima kasih atas informasi dari media tersebut.

Yos Tarigan yang juga mantan Kasi Pidsus Deliserdang ini, berharap sebaiknya informasi terkait dugaan penyimpangan di
kawasan hutan produksi Subaten III seluas 250 hektare, di Puncak 2000 Siosar Karo, yang diungkap DPC Projo Karo tersebut dibuat dalam bentuk laporan tertulis kepada institusi penegak hukum Kejaksaan. Dan lebih bagus lagi jika laporan tersebut disertai dan dilengkapi data-data dan bahan yang bisa memperkuat dugaan penyimpangan tersebut.

“Kejaksaan akan mempelajari dan siap merespon segala bentuk laporan yang masuk, termasuk informasi dari media.Tapi sebaiknya informasi itu dibuat dalam bentuk laporan yang dilengkapi data dan dokumen sebagai bahan pendukunnya”, kata Yos Tarigan.

Telah diberitakan, DPC Projo (Pro Jokowi) Karo meminta Jaksa Agung Prof ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus penyerobotan lahan kawasan hutan produksi Sibuaten III seluas 250 hektare, di Puncak 2000 Siosar, Kabupaten Karo, yang diduga dilakukan oknum pengusaha besar dari Medan.

Ini disampikan Ketua dan Sekretaris DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe dan Imanuel Elihu Tarigan kepada wartawan,Minggu (27/11/2021), di Medan, menanggapi hebohnya kasus penyerobotan lahan kawasan hutan di Puncak 2000 Siosar Karo.

Menurut Lloyd, kelihatannya pengusaha besar itu kebal hukum, terbukti pilar batas kawasan hutan yang baru-baru ini dibangun pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan, dirusak. Kemudian perusak melakukan pemagaran lahan tersebut dengan pipa besi dan kawat
berduri.

Berdasarkan hitungan DPC Projo Karo, ujar Lloyd, kasus penyerobotan lahan hutan produksi tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Apalagi, harga tanah di Puncak 2000 Siosar yang
merupakan kawasan pengembangan wisata saat ini menjadi primadona, sangat mahal.

Jika dikalikan 250 hektare dengan harga tanah Rp 1 miliar/hektare, tambah Lloyd, telah menyebabkan kerugian negara Rp250 miliar. Hal ini perlu menjadi perhatian khusus Jaksa Agung dan Kapolriuntuk menindak tegas siapa saja yang menguasai aset hutan tanpa izin Menteri Kehutanan. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru