Kejari Palas Tahan Mantan Kades Gunung Manaon Tersangka Dugaan Korupsi DD


1.589 view
Kejari Palas Tahan Mantan Kades Gunung Manaon Tersangka Dugaan Korupsi DD
Foto: Dok/SIB/Robert
KAWAL: Mantan Kades Gunung Manaon, SN, dikawal Tim Pidsus Kejari Palas saat akan ditahan di Rutan Sibuhuan, Rabu (8/3/2023). 
Padang Lawas (harianSIB.com)


Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas menahan mantan Kepala Desa Gunung Manaon, SN, tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2017 dan 2021.


Kasi Intel Kejari Padang Lawas (Palas), Andri Rico Manurung, mengatakan, SN ditahan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palas berdasarkan hasil laporan audit investigasi Inspektorat Pemkab Palas.


"Saat menjabat sebagai kades, SN diduga telah melakukan tindakan pidana korupsi untuk tahun anggaran 2017 dan 2021. Total kerugian negara yang ditemukan sebesar Rp594.504.31," kata Rico, Rabu (8/3/2023).


Sementara itu, Plh Kasi Datun Kejari Palas, Ade Meri, mengatakan, hasil audit ditemukan kerugian negara pada 2017 sebesar Rp318.933.000, sedangkan pada 2021 sebesar Rp275.571.311.


"SN kita panggil hari ini dan langsung ditahan untuk dititipkan ke Rutan Sibuhuan," kata Ade. (RN)





Editor
: Donna Hutagalung
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com