Kejari Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak


1.479 view
Kejari Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak
(Foto.Dok/Kejari Deliserdang)
DITAHAN : Kedua tersangka mengenakan rompi tahanan tipikor dan dimasukkan ke mobil untuk dibawa menjalani penahanan ke Lapas Lubukpakam, Selasa (2/8/2022) di Kejari Deliserdang. 

Lubukpakam (harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, melakukan tindakan penahanan terhadap 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan IPAL (Instalasi Pengolah Air Limbah) di Puskesmas Galang dan Patumbak Kabupaten Deliserdang, Selasa (2/8/2022) di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) kelas II B Lubukpakam.

Kedua tersangka yakni oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) bernisial DC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan IPAL di Dinas Kesehatan, dan Wakil Direktur CV KJ berinsial RPCP selaku pelaksana pembangunan IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak.

Penahanan kedua tersangka disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Dr Jabal Nur SH MH, pada siaran persnya yang diterima SIB melalui Kasi Intielijen, Boy Amali SH MH, Selasa (2/8/2022) di Lubukpakam.

Disampaikan, tindakan penahanan itu dilakukan setelah tim Penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang cukup dan berdasarkan alasan subjektif yaitu kedua tersangka dikuatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Sedang alasan objektifnya bahwa keduanya dipersangkakan dengan ancaman pidana dengan hukuman diatas 5 tahun.

Editor
: Robert/Eva
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com