Selasa, 10 Desember 2024

Ketua DPRK dan Sekda Aceh Besar Kunjungi MS Jantho, Ini yang Dibahas

Redaksi - Kamis, 09 November 2023 12:56 WIB
2.933 view
Ketua DPRK dan Sekda Aceh Besar Kunjungi MS Jantho, Ini yang Dibahas
Foto: Dok/MS Jantho
KUNJUNGI MS JANTHO: Ketua DPRK Aceh Besar, didampingi sejumlah anggotanya mengunjungi MS Jantho untuk bersinergi dan berkoordinasi membahas pelaksanaan program issbat nikah terpadu, Senin (6/11/2023). 
Jantho (harianSIB.com)

Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali, bersama Sekda Aceh Besar, Sulaimi, berkunjung ke Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Senin (6/11/2023). Kedatangan keduanya disambut Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Dr M Redha Valevi.

Turut mendampingi Ketua MS Jantho, Sufriadi, selaku sekretaris dan Edy Yansyah Putra, Kasubbag Kepegawaian dan Ortala MS Jantho.

Dalam kunjungan tersebut,Iskandar Ali dan Sulaimi menyempatkan diri menyemangati warga pencari keadilan dan pengacara yang berada di ruang tunggu MS Jantho.

“Inilah bentuk implementasi zona integritas yang sesungguhnya untuk Aceh Besar. Kami berharap MS Jantho dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat yang sedang mencari keadilan,” ujar Iskandar Ali.

“Kalau soal inovasi, saya tidak meragukan lagi. Apalagi MS Jantho dipimpin sahabat saya Redha Valevi, yang berjiwa membangun. Terus berbenah dalam berbagai sektor dan memberikan sentuhan dengan hati yang tulus dalam setiap pelayanan," sambungnya.

Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar, eksekutif dan legislatif, kata Iskandar, siap mendukung dan bersinergi untuk kelancaran implementasi penegakan hukum yang bermartabat secara holistik kepada masyarakat Aceh Besar.

“Implementasi dari sebuah produk hukum bukan cuma aturan semata, tapi juga ketersediaan anggaran bagi aparatur penegak hukum dalam menjalankan aturan dan melakukan proses penegakan hukum. Ini penting untuk peningkatan kualitas implementasi Syariat Islam," kata Iskandar, usai berkeliling melihat sarana dan prasana yang tersedia di MS Jantho.

Iskandar mengatakan, Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar konsern untuk mengalokasikan anggaran, baik itu untuk penyelesaian perkara jinayat hingga eksekusi, maupun penyelesaian persoalan masyarakat Aceh Besar yang belum memiliki buku nikah akibat konflik Aceh dan tsunami pada 2004 silam.

"Dalam klasifikasi pelaksanaan sidang terpadu isbat nikah, kenapa saya sampaikan terpadu, karena setelah selesai sidang isbat nikah masyarakat akan mendapatkan buku nikah dari KUA, KK, KTP dan Akte Kelahiran anak pada hari itu juga. Program ini didukung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar,“ kata Iskandar, yang saat kunjungan itu tampil dengan kupiah Aceh.

Sekda Aceh Besar juga mengapresiasi pelayanan dan upaya pemenuhan sarana publik di MS Jantho, dengan adanya layanan disabilitas, pojok e-Court, anjungan gugatan mandiri, layanan informasi peradilan, pos bantuan hukum, tempat ruang laktasi, ruang tunggu yang Instagramable, ditambah Gazebo Meuseuraya untuk mediasi dan aanmaning eksekusi.

Selain itu, ada juga sarana tempat bermain dan pojok baca serta pengisian outlet di Mall Pelayanan Publik Aceh Besar secara konsisten oleh MS Aceh.

“Kami berharap pelayanan prima dan optimal. Semoga MS Jantho segera mendapat kenaikan kelas menjadi Klas I B dan meraih predikat di Zona Integritas dalam Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” ujarnya.

Sementara itu, M Redha Valevi menyambut antusias kunjungan Ketua DPRK dan Sekda Aceh Besar ke MS Jantho.

“Ini bentuk perhatian dan sinergisitas dalam penyerapan informasi secara utuh oleh jajaran pimpinan daerah Kabupaten Aceh Besar terhadap masyarakat pencari keadilan," katanya.

Redha Valevi berharap MS Jantho dan Kabupaten Aceh Besar masuk dalam perencanaan program peradilan untuk masyarakat di wilayah Aceh Besar.

“Kunjungan sinergisitas Pemkab Aceh Besar ini, secara moral akan memberikan spirit dan motivasi, serta yang lebih tinggi bagi kami untuk berbuat yang lebih baik dalam pelayanan kepada masyarakat Aceh yang mencari keadilan," kata Redha Valevi. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru