Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Kuasa Hukum Pelapor Dugaan Penipuan/Penggelapan Mohon Perlindungan Hukum dan Gelar Perkara ke Mabes Polri

Redaksi - Senin, 27 Desember 2021 21:24 WIB
1.069 view
Kuasa Hukum Pelapor Dugaan Penipuan/Penggelapan Mohon Perlindungan Hukum dan Gelar Perkara ke Mabes Polri
Foto Dok
Advokad Johansen Simanihuruk SH MH
Medan (harianSIB.com)

Tim advokat dari kantor Law Office JO Simanihuruk & Associates MedanJohansen Simanihuruk SH MH, Jekson Hutasoit SH dan Maya Sartika SHselaku kuasa hukum Sohuan (53), wiraswasta warga Jalan Kail SeiMati, Medan Labuhan, mohon perlindungan hukum ke Mabes Polri dan lembaga lainnya.

Permohonan ditujukan kepada Kapolri, Kadivkum Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Ketua Kompolnas dan pers tersebut, karena klien mereka sangat keberatan dengan terbitnya surat ketetapan tanggal 9 Desember 2021 Nomor: S.TAP/ 1782.b/XII/2021/ Ditreskrimum Polda Sumut tentang Penghentian
Penyelidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/1160/VII/2021/SPKT/Polda Sumut tanggal 18 Juli 2021 atas nama Sohuan.

Selain mohon perlindungan hukum, kuasa hukum pelapor (Sohuan) juga menyurati Kabareskrim Mabes Polri U.p Karo Wassidik Mabes Polri, yang intinya memohon supaya dilakukan gelar perkara terhadap laporan Sohuan dengan terlapor WA dan LL (suami isteri) atas dugaan penipuan/penggelapan dalam penjualan tanah milik terlapor sesuai SHM (sertifikat hak milik) No 74 dan SHM No 75 di Tanjungbalai kepada pelapor sebagai pembeli sekitar Juli 2019 lalu.

“Klien kami sangat keberatan dengan penghentian penyelidikan terhadap laporannya itu di Polda Sumut. Untuk itu, kami telah melayangkan surat mohon dilakukan gelar perkara serta mohon perlindungan hukum atas tindakan penghentian penyelidikan itu masing masing lewat surat tertanggal 22 Desember 2021. Jika diperkenankan kami akan menghadirkan ahli pidana guna didengar pendapatnya agar tercipta transparansi, akuntabilitas dan sikap profesionalisme kepolisian sebagai bagian dari criminal justice system,” kata Johansen Simanihuruk kepada wartawan termasuk jurnalis Koran SIB Martohap Simarsoit, Senin (27/12/2021), di kantornya Jalan HM Yamin Medan, sembari memerlihatkan kopi surat dan bukti pengirimannya.

Dalam surat mohon gelar perkara maupun mohon perlindungan hukum itu diuraikan Johansen, terhadap laporan kliennya Sohuan, penyidik Polda Sumut Unit 3 Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum telah menindaklnajuti dan menanganinya dengan mengundang/memanggil pelapor dan terlapor maupun saksi-saksi untuk klarifikasi serta melakukan Cek TKP yakni di tanah SHM No 75 di Tanjungbalai.

Setahu bagaimana kemudian, pelapor menerima SP2HP No: B/2073/X/2021/Ditreskrimum tanggal 28 Oktober 2021, yang intinya memberitahukan laporan Sohuan dilimpahkan penanganannya ke Unit 5 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut. Namun, ketika Subdit IV memanggil pelapor untuk klarifikasi lanjutan. Ternyata yang memeriksa (mengklarifikasi) bukan penyidik Unit 5 Subdit IV melainkan penyidik Unit 2 Subdit IV sebagaimana dalam surat Nomor:
B/8801/XI/Res.1.24/ 2021/Ditreskrimum tanggal 5 November 2021, yang isinya mohon kehadiran Sohuan untuk klarifikasi/wawancara di ruangan Uni 2 Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumut.

“Jika alasan Subdit II Harda Bangtah melakukan pelimpahan penanganan perkara ke Uni 5 Subdit IV karena kasus ini sebelumnya sudah pernah dilaporkan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/122/I/2021/ SUMUT/ SPKT “II” tanggal 20 Januari 2021, namun dihentikan karena error in person, faktanya penanganan laporan Sohuan bukan oleh penyidik Unit 5 Subdit IV yang pernah menangani sebelumnya, melainkan ditangani penyidik Unit 2 Subdit IV yang sama sekali tidak pernah menangani Laporan Polisi Nomor : LP/122/I/2021/SUMUT/SPKT “II” tanggal 20 Januari 2021. Untuk itu, kita mohon perlindungan hukum," ujar Johansen.

Lebih lanjut dijelaskannya, sangat keberatan dengan penghentian penyelidikan sehingga mohon dilakukan gelar perkara, karena menurut analisa hukum Johansen sebagai kuasa hukum, laporan klienya atasdugaan penipuan dan penggelepalan telah memenuhi unsur-unsur pidana.

”Awalnya terlapor menwarkan menjual dua bidang tanahnya yang berbatasan (SHM No 74 dan No 75). Tetapi belakangan hanya menyerahkan satu bidang yaitu SHM No 74 saja, sedangkan SHM No 75 berjanji dengan
rangkaian kata-kata bohong akan diserahkan akhir 2019, tapi hingga saat ini terlapor tidak menyerahkan tanah satu bidang lagi yaitu SHM No 75 kepada Sohuan (pelapor), sehingga unsur penipuan terpenuhi. Unsur penggelapan juga telah terpenuhi, sebab uang panjar Rp 50 juta yang diserahkan pelapor kepada terlapor sampai sekarang masih berada di tangan terlapor," papar Johansen dalam suratnya.

Sementara menurut pihak Polda Sumut sesuai Surat PemberitahuanPerkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor :B/2429/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2021 yang ditujukankepada Sohuan selaku pelapor dan surat ketetapan tanggal 9 Desember 2021 Nomor: S.TAP/1782.b/XII/2021/ Ditreskrimum, penghentianpenyelidkan terhadap terlapor dilakukan karena laporan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Disebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pada tingkat penyelidikan serta memperhatikan notulen gelar perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/1160/VII/2021/SPKT/Polda Sumut tanggal 18 Juli 2021 atas nama pelapor Sohuan tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUHP, penyelidikan tindak pidana terhadap terlapor dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru