Orang Tua Terdakwa Kasus Pembacokan Nilai Tuntutan 9 Tahun Penjara Terhadap Anaknya Dipaksakan


844 view
Orang Tua Terdakwa Kasus Pembacokan Nilai Tuntutan 9 Tahun Penjara Terhadap Anaknya Dipaksakan
Foto: Dok/Siulin
Siulin dan Sadikin penduduk Jalan Asia Mega Mas Medan, orang tua terdakwa kasus pembacokan William Charles (22) dan David Nicholas (24). 
Medan (harianSIB.com)
Siulin dan Sadikin, penduduk Jalan Asia Mega Mas, Medan, yang merupakan orang tua terdakwa kasus pembacokan William Charles (22) dan David Nicholas (24), menilai tuntutan jaksa 9 tahun penjara terhadap kedua putranya, terlaku dipaksakan, sehingga memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan bisa meringankannya.

“Tuntutan 9 tahun itu terkesan dipaksakan,” kata Siulin (ibu kandung William dan David Nicholas), didampingi suaminya Sadikin kepada wartawan, Senin (29/5/2023), di Medan, menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan pada sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada 16 Mei 2023.

William Charles dan David Nicholas yang merupakan abang beradik beralamat di Jalan Asia Mega Mas Apartemen Sentraland, Kota Medan, didakwa melakukan pembacokan terhadap korban, Usop Suripto, pada Rabu 17 Agustus 2022, sekira pukul 21.00 WIB, dan satu tersangka pembacok lainnya, Vinson, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menyikapi hal itu, Siulin menjelaskan berdasarkan pengakuan anaknya David, kedua abang beradik itu tidak melakukan pengeroyokan dan bisa dibuktikan dari keterangan saksi serta rekaman CCTV yang jelas terlihat tidak ada pengeroyokan.

“Korban juga mengakuinya, bahwa David tidak ada memukul, sehingga kami keberatan dijatuhi hukuman dengan Pasal 170 ayat 2 tentang pengeroyokan, dengan alasan anak saya, David, terbukti tidak memukul korban,” ujar Siulin.

David juga keberatan dengan dakwaan yang mengatakan bahwa dirinya dan adiknya, William menusuk Usop secara bersama-sama dan terus menerus, karena tidak dapat dibuktikan dengan alat apa dia menusuk dan luka yang mana bekas tusukannya.

Menurutnya, David bersama abangnya, Vinson (DPO) hanya mendorong Diki, salah seorang preman yang ada di lokasi kejadian untuk mencegah terjadinya keributan, namun perkelahian tidak terelakkan.

Sementara itu, William juga memberikan kesaksian bahwa dia memang melukai Usop dan dirinya mengaku bersalah dan merasa menyesal dan perlu diketahui, perkelahian itu satu lawan satu, tidak ada pengeroyokan.

“Banyak kesaksian kami yang diduga diubah dalam surat tuntutan. Mohon kepada bapak Majelis Hakim melihat kesaksian yang sebenarnya dan bukan yang dipaksakan di dalam tuntutan,” katanya, seraya menambahkan dalam perkelahian itu, William juga mendapatkan banyak luka yang didukung bukti visum.

Dengan keterangan dan fakta tersebut, Siulin dan Sidin berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan hukuman dengan seadil-adilnya, mengingat pihak keluarga sudah melakukan 5-6 kali upaya perdamaian, namun tidak direspon dengan baik.

“Kita berharap nanti pada pledoi yang dibacakan di sidang PN Medan yang dijadwalkan 6 Juni 2023, Majelis Hakim dapat menjatuhkan hukuman seadil-adilnya sesuai fakta hukum yang sebenarnya,” pungkas Siulin. (A4)


Editor
: Donna Hutagalung
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com