Satreskrim Polres Tanah Karo bergerak cepat mengungkap pelaku pembunuhan yang menghilangkan nyawa Super Sembiring (40), warga Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo.
"Pelaku ditangkap di seputaran Kelurahan Kampung Dalam Kabanjahe," kata Kapolres Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Senin (3/4/2023), di Polres Karo, saat pemaparan kasus pembunuhan itu.
Kapolres didampingi Wakapolres, Kompol Aron Siahaan, serta Kasatreskrim AKP Aryya Nusa menyebut, pelaku pembunuhan itu berinisial MP (50), warga Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket. Pelaku dan korban satu kampung, tapi beda dusun.
Tersangka ditangkap tak berselang lama pasca pembunuhan Super Sembiring, Minggu (2/4/2023), di areal perladangan Bursak.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menyebut, kronologi berawal dari percekcokan masalah rumput makanan ternak lembu dengan korban. [br]
"Korban membabat makanan ternak lembu yang saya tanam di lahan kosong milik desa. Saat pelaku menanyakan hal itu kepada korban, ada jawaban korban yang kurang mengenakkan di telinga pelaku, sehingga pelaku mengayunkan sabit pemotong rumput makanan ternak lembu ke arah korban sampai kena bagian dada kiri ke kanan," kata Ronny.
Setelah korban tergeletak tak berdaya, pelaku melarikan diri ke rumah saudaranya di Kabanjahe. Oleh karena ulahnya, pelaku pun dipersangkakan pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP.
Di akhir pemaparan, Kapolres Tanah Karo mengimbau kepada masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian damai apabila ada permasalahan.
"Ini adalah bentuk-bentuk kekerasan yang sampai mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Tentunya ini berefek negatif kepada korban maupun pelaku. Banyak cara yang bisa ditempuh apabila ada hal-hal yang sifatnya konflik antara warga, yakni dengan melaporkan kepada Babinkamtibmas dan Polsek terdekat. Tidak harus dengan cara-cara kekerasan yang mengakibatkan ada korban," kata Ronny. (*)