Sergai (harianSIB.com)
Tim Satres Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan mengamankan seorang pelaku terduga pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku yang diamankan yakni I alias Abah (30), warga Dusun II Dungun Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjungberingin, Sergai. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa, 1 helai plastik klip transparan ukuran sedang panjang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 25,08 gram dan 1 unit HP Nokia warna hitam.
"Pelaku diamankan pada Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB di Dusun II Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjungberingin," ungkap Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, Sabtu (16/10/2021) di Polres Sergai.
Dia memaparkan, penangkapan pelaku berawal adanya informasi masyarakat tentang aktivitas penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukan pelaku di Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjungberingin yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dengan melakukan undercover buy kepada pelaku. Kemudian disepakati harga pergramnya, serta lokasi pertemuan.
"Setelah bertemu dengan pelaku, tim langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti yang ditemukan," ujarnya. Hasil interogasi, lanjut Robin, pelaku mengakui memperoleh barang bukti sabu tersebut dari bandar atas nama T, warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara yang diterima melalui kurirnya di Desa Bandarkhalifah, Sergai.
Pelaku juga mengakui jika dirinya merupakan anggota T yang bertugas untuk membagi buah (sabu, red), pengutipan hasil penjualan dan penyetoran dana setiap harinya.
Menindaklanjuti pengakuan pelaku, tambah Robin, tim melakukan pengembangan ke rumah tempat tinggal T di Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara, namun T sudah tidak ada di tempat.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti yang disita sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai guna proses lanjut," tegas AKBP Robin Simatupang. (*)
Editor
: Bantors Sihombing