Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

4 Pencuri Truk Dituntut 3 Hingga 7 Tahun di PN Simalungun

Redaksi - Kamis, 25 Maret 2021 18:02 WIB
296 view
4 Pencuri Truk Dituntut 3 Hingga 7 Tahun di PN Simalungun
Foto SIB/Roida Siahaan
Ke-4 terdakwa pelaku pencurian truk saat dituntut hukuman.
Simalungun (SIB)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herman Ronald Mauritz Panjaitan SH dari Kejaksaan Negeri Simalungun menuntut pidana penjara 3 hingga 7 tahun terhadap 4 terdakwa sindikat pencurian truk Colt Diesel, Rabu (24/3). Ke-4 terdakwa dipersalahkan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 Jo pasal 65 (1) KUH Pidana di sidang PN Simalungun yang digelar secara virtual.

J (48) warga Pulo Jantan Kabupaten Labura dituntut 7 tahun, B (42) warga Huta Dipar Kecamatan Gunung Maligas dituntut 4 tahun. Sedangkan terdakwa ASH (31) warga Pematang Sidamanik dan HH (45) warga Asahan masing masing dituntut 3 tahun penjara.

Menurut jaksa, para terdakwa terbukti secara bersama-sama sebagai spesialis pencurian truk Colt Diesel. Truk milik saksi korban, Suriono berhasil dibawa kabur dari pinggir jalan Huta I Nagori Serapuh Kecamatan Gunung Malela.

Dengan menggunakan obeng, terdakwa J membawa truk ke Pulo Raja Asahan. Bekerjasama dengan terdakwa B dan HH. Lalu dijual kepada Y (DPO). Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp150 juta.

Selanjutnya truk milik saksi korban, Emi Betharia Sinaga berhasil dibawa kabur saat diparkir di Jalan Karang Dari Kecamatan Gunung Maligas. Terdakwa J menghidupkan truk dengan kunci T yang telah disiapkan

Lalu truk dibawa ke Medan dan dijual. Perbuatan itu dilakukan pada Maret hingga Desember 2020 bersama I dan H (DPO). Akibatnya, saksi korban mengalami kerugian hingga Rp 300 juta.

Para terdakwa dalam persidangan siang itu memohon kepada hakim agar hukumannya diringankan. Alasan para terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga dan menyesali perbuatannya.

Persidangan dipimpin hakim Mince Ginting SH ditunda hingga Selasa mendatang untuk pembacaan vonis. (D2/d)

Sumber
: Hariansib.com edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru