Medan (SIB)
Muhammad Ricky Nasution alias Kibo (47) terdakwa bandar narkoba jenis daun ganja seberat 240 Kg dituntut pidana mati di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/3).
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Ricky Nasution alias Kibo dengan pidana mati," kata JPU Buha Reo Christian Saragih di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sumardi.
Dalam persidangan yang digelar secara video conference tersebut, JPU Buha Reo menilai perbuatan warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan, Medan Petisah Kota Medan ini melanggar pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 Kg atau melebihi 5 batang pohon," ujar JPU Buha Reo.
Dalam nota tuntutan JPU, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," ujar JPU Buha Reo
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sumardi menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Mengutip dakwaan JPU Buha Reo Christian Saragi mengatakan, kasus berawal Jum’at tanggal 15 Mei 2020 sekira pukul 17.00 WIB, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, sering melakukan transaksi narkotika dengan sebutan Daun Ganja Kering.
Kemudian, para saksi langsung pergi menuju tempat kejadian perkara dan para petugas kepolisian melihat terdakwa di dalam rumah yang berada di Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing D Kecamatan, Medan Petisah Kota Medan.
"Setelah itu, para petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 240 Kg narkotika jenis daun ganja kering dari dalam kamar terdakwa," ujar JPU.
Saat diinterogasi, kata JPU, terdakwa mengaku, barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli dari Ismail (DPO) dengan harga Rp600 ribu per Kg nya.
"Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas JPU Buha Reo Saragih. (A17/c)
Sumber
: Hariansib edisi cetak