Rantauprapat (SIB)
Seorang ibu rumah tangga (IRT) kembali ditangkap terkait kasus narkoba. Tersangka DSD alias Dewi (45), warga Jalan Bulusoma, Dusun Bulusoma, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aeknatas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), yang belum jera berbisnis haram jual beli sabu, diringkus dari rumahnya oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.
"Tidak jera, residivis narkoba tersebut kembali ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu," kata Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu kepada SIB melalui WhatsApp, Senin (1/2) sore.
Pengedar narkoba kambuhan itu ditangkap dari rumahnya, Minggu (31/1) sekira pukul 16.30 WIB, oleh Tim Unit 1 Satresnarkoba dipimpin Kanit Ipda Sarwedi Manurung.
"Beberapa saat setelah petugas melakukan penyamaran atau under cover buy, tersangka terpantau menyerahkan barang terlarang, berupa satu plastik klip berisi sabu senilai Rp100.000 kepada petugas yang menyaru sebagai pembeli di rumah tersangka," sebut Kasat.
Setelah mengamankan tersangka, tim kemudian menggeledah rumahnya. Petugas menemukan barang bukti sebanyak 5 bungkus plastik klip kecil seberat 0,56 gram netto.
"Tersangka menjelaskan, barang bukti sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial PTN pada hari itu sekira pukul 14.30 WIB. Ketika itu, dilakukan pengembangan, namun tim tidak berhasil menemukan PTN," ungkap Martualesi.
Hasil interogasi, tambahnya, tersangka menjelaskan, sudah pernah berurusan dengan hukum dalam kasus yang sama (residivis).
"Tersangka baru selesai menjalani hukuman, April 2020 setelah divonis penjara 1,5 tahun dan mengakui kembali melakukan bisnis haram tersebut, karena desakan ekonomi," ungkapnya.
Pengungkapan kasus sabu tersebut atas informasi masyarakat sekitar rumah tersangka yang sudah resah dengan bisnis haram itu. Selanjutnya, Kapolres Labuhanbatu memerintahkan Kasat Resnarkoba dan tim bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait informasi peredaran narkoba di Bulusoma.
"Tersangka dipersalahkan melanggar pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebut Kasat. (BR6/c)
Sumber
: Hariansib edisi cetak