Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 02 Juni 2025

Curi Motor-Emas Senilai Rp 300 Juta Milik Istri, Seorang Pria Ditangkap

Redaksi - Kamis, 24 Desember 2020 11:46 WIB
356 view
Curi Motor-Emas Senilai Rp 300 Juta Milik Istri,  Seorang Pria Ditangkap
dok. Istimewa
Irwan Hamid (49) ditangkap polisi karena mencuri barang-barang milik istrinya senilai Rp 300 juta. 
Pinrang (SIB)
Seorang pria di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) Irwan Hamid (49) ditangkap polisi usai mencuri motor hingga emas milik istrinya, Nurhayati (60). Uang senilai Rp 300 juta hasil menjual barang curian tersebut digunakannya untuk usaha dan foya-foya.

"Pelaku membawa kabur sejumlah barang milik istrinya dengan kerugian sekitar Rp 300 juta," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya Negara kepada wartawan, Rabu (23/12).

Harta benda milik Nuryati yang dicuri pelaku, ialah emas seberat 284 gram, motor hingga sebuah HP. Diketahui, Irwan baru menikahi istrinya itu, 2019.

Usai mencuri barang-barang tersebut, Irwan melarikan diri dan bersembunyi di Kabupaten Gowa. Polisi menangkap pelaku usai menerima laporan dari korban.

"Setelah kita melakukan penyelidikan, diperoleh informasi pelaku berada di Kabupaten Gowa, langsung kita amankan tanpa perlawanan," ujarnya.

Kepada polisi, Irwan mengaku langsung menjual barang-barang hasil curiannya itu dan mendapat uang senilai Rp 300 juta.
"Hasil penjualannya sebagian digunakan untuk modal koperasi simpan pinjam, sebagian digunakan untuk membeli alat karaoke dan sebagian digunakan untuk berfoya-foya," imbuhnya. (detikcom/a)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru