Rantauprapat (SIB) -Polres Labuhanbatu menangkap seorang mantan anggota TNI AD terkait kasus peredaran gelap narkoba. Pria berinisial MSD, bekas anggota Yonif Raider 111/KB itu ditangkap di Basecame Suzuya Plaza & Hotel Jalan Ahmad Yani Rantauprapat, Rabu (21/11) menjelang malam saat bertransaksi sabu 15 gram dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.
"MSD alias Dedek ditangkap personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dari parkiran dasar Suzuya lama, hari Rabu sore. Dari dompetnya ditemukan KTA atas nama Pratu MSD, anggota Kompi Senapan B Yonif Raider 111/KB Peudawa Aceh Timur, namun yang bersangkutan bukan lagi anggota TNI AD, karena telah dipecat majelis hakim Pengadilan Militer 1-01 Banda Aceh, akibat disersi," sebut sumber.
Informasi yang dihimpun SIB dari pihak Satresnarkoba, Jum'at (23/11) malam, selama ini MSD tinggal di Aceh, dan pada Rabu itu berada di rumah orangtuanya, RSD, ketua salah satu Ormas di Labuhanbatu, beralamat di Jalan Kampungbaru Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu.
Sekitar pukul 16:00 WIB, MSD dihubungi via HP oleh seseorang yang belum dikenalnya, memesan sabu sebanyak 15 gram, dan disanggupi MSD. Kemudian MSD menghubungi temannya, H, namun HP H tidak aktif, sehingga MSD mendatangi rumah H di Gang Surau Jalan KH Ahmad Dahlan Rantauprapat, dan meminta sabu 15 gram, namun belum ada barang.
Pada pukul 16:30 WIB, MSD kembali ke areal parkir Suzuya Hotel Plaza Jalan Ahmad Yani Rantauprapat, dan sekitar 1 jam kemudian menghubungi H menanyakan sabu pesanannya. Lima belas menit kemudian, H menghubungi MSD supaya datang menjemput sabu dimaksud ke rumah H, lalu membawa sabu itu ke parkiran Suzuya Plaza & Hotel.
Pada sore menjelang malam, MSD melakukan transaksi narkoba tersebut dengan personil Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang menyamar sebagai pembeli.
"Saat itu MSD langsung ditangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 15 gram, dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Jalan MH Thamrin Rantauprapat untuk diperiksa," jelas sumber.
Informasi lain menyebut, MSD selama ini telah beberapa kali terlibat permasalahan narkotika maupun disersi, serta Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh dengan putusan nomor 154-K/PM.I-01/AD/VIII/2016, pada Jumat 10 Februari 2017, telah memidana MSD 1 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, Jumat (23/11) malam, menyebut MSD sudah ditetapkan menjadi tersangka. (BR6/c)