Hakim PN Medan Vonis 18 Tahun Penjara Terdakwa Kasus 2 Kg Sabu
449 view
Internet
PERSIDANGAN terdakwa digelar online di Ruang Cakra 6 PN Medan. Senin (19/10). Dalam persidangan ini, kurir sabu 2 kg divonis 18 tahun penjara.
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com
Hubungi kami: redaksi@hariansib.com
-
Eks Ketua Pembina ACT Dituntut 4 Tahun Bui di Kasus Tilap Dana Donasi
-
Polisi Ungkap Dugaan Oknum Pemerintah Terlibat di Kasus Gagal Ginjal Akut
-
Dirjen Kemenkeu-Dirut ZTE Diperiksa Soal Kasus Korupsi BTS
-
Kasus Kematian Mantan Anggota DPRD Langkat, Seorang Polisi dan 22 Saksi Diperiksa
-
Terdakwa Kasus Penggelapan Rp 5,7 M Keberatan Difoto Wartawan
-
Jaksa Resmi Banding Vonis Ringan 5 Terdakwa di Kasus Minyak Goreng