Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

Istri Sewa Pembunuh Bayaran Demi Habisi Suami

Redaksi - Senin, 30 November 2020 17:30 WIB
488 view
Istri Sewa Pembunuh Bayaran Demi Habisi Suami
Yogi/detikcom
Foto: Konferensi pers polisi tangkap istri penyewa pembunuh bayaran 
Jakarta (SIB)
Polisi menangkap DS (32), ibu rumah tangga yang menyewa pembunuh bayaran untuk membunuh suaminya berinisial LBH (32). DS sebagai otak pembunuhan tersebut sempat membuat alibi bahwa suaminya dirampok.

Kanit Reskrim Polsek Kramat Jati Iptu Dicky Agri Kurniawan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (2/11) sekitar pukul 03.30 WIB di rumah korban di Kramat Jati, Jakarta Timur. Saat polisi melakukan olah TKP, pelaku DS mengaku rumahnya telah dirampok.

"Awalnya itu kita olah TKP diduga pencurian dengan kekerasan karena pengakuan istri bilang ada barang hilang dan segala macamnya," kata Dikcy saat dihubungi, Jumat (27/11).

Namun saat polisi melakukan penyelidikan lebih jauh, tidak ditemukan adanya indikasi perampokan dalam kejadian itu. Polisi menemukan kejanggalan hingga memeriksa saksi berulang-ulang.

Hasil penyelidikan terungkap bahwa sesungguhnya LBH tidak dirampok. Polisi justru menemukan petunjuk bahwa DS terlibat dalam kematian LBH.

"Tapi hasil penyelidikan kita ternyata nggak ada barang yang hilang. Emang istri ini otak dari rencana pembunuhan itu," ungkap Dikcy.
Polisi pun melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku DS. DS pun tidak bisa mengelak lagi setelah sejumlah bukti mengarah kepadanya.

DS akhirnya mengungkap bahwa ia menyewa pembunuh bayaran untuk mengeksekusi suaminya. DS mengaku menghabisi nyawa suaminya karena sakit hati sering dimarahi suami.

"Itu berawal dari pengakuan istri sering dipukuli, suaminya marah-marah dan sering melakukan kekerasan. Istrinya ceritalah kepada adiknya dan mungkin karena udah nggak kuat kali ya," sebut Dikcy.

Pelaku DS pun meminta tolong kepada adiknya inisial RB (17) untuk dicarikan orang yang bisa menghabisi nyawa suaminya. Adik pelaku lalu menemukan dua orang asal Purwakarta, Jawa Barat inisial GG (20) dan FN (16) sebagai eksekutor.

Pelaku DS menjanjikan uang Rp 100 juta kepada ketiga orang tersebut jika berhasil membunuh suaminya.

Para pelaku pun telah diamankan di Polsek Kramatjati. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 Juncto Pasal 353 tentang penganiayaan berencana dengan ancaman 9 tahun penjara. (detikcom/c)

Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru