Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

Komplotan Pembobol Toko Ponsel Dibekuk Polsek Datuk Bandar

Redaksi - Senin, 05 April 2021 17:38 WIB
356 view
Komplotan Pembobol Toko Ponsel Dibekuk Polsek Datuk Bandar
Foto: SIB/Dok Humas
DIAMANKAN: Ketiga komplotan pembobol toko ponsel dan penadah diamankan di Polsek Datuk Bandar.
Tanjungbalai (SIB)
Komplotan pembobol toko ponsel berhasil dibekuk Polsek Datuk Bandar, Kamis (1/4) dari lokasi berbeda. Seorang penadah dan HP curian diamankan.

Seperti biasa, Minggu (21/3) sekira pukul 10.30 WIB, korban Rudi Iskandar bersama istrinya dan sejumlah rekan kerjanya membuka toko ponsel miliknya. Saat masuk ke ruangan ponsel, Rudi dan rekan kerjanya kaget melihat plafon terbuka dan dirusak.

Toko ponsel di Jalan M Abbas, Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai itu telah dibobol maling. Sebuah kotak gabus berisi belasan HP telah rusak, beberapa HP yang sedang diperbaiki milik konsumen hilang. Akibat peristiwa itu, korban menderita kerugian Rp10 juta.

Atas kejadian itu Rudi melaporkan pembobolan toko ponselnya ke Polsek Datuk Bandar. Selanjutnya, Polsek Datuk Bandar melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas komplotan pembobol toko ponsel tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan diperoleh informasi dari pengusaha ponsel di kota ini, terkait identitas seorang tersangka," ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan kepada SIB, Minggu (4/4).

Salah seorang komplotan pencurian dengan pemberatan ini inisial MD (22). Tersangka ditangkap, Polsek Datuk Bandar di rumah orangtuanya di Jalan H Usman Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kamis (1/4) sekira pukul 17.30 WIB.

Terungkap dari pengakuan MD dia beraksi bersama rekannya I alias Cebol (23), warga Jalan Embacang, Kelurahan Sirantau. Sementara Cebol ditangkap di rumahnya di Jalan Embacang Kecamatan Datuk Bandar.

Kedua tersangka mengaku, 6 HP yang dicuri dari toko ponsel korban telah dijual ke seorang pengusaha ponsel. Pengembangan kasus berlanjut, hingga akhirnya petugas menangkap RHH alias Rahmat.

RHH pengusaha toko ponsel yang berlokas di Jalan M Abbas, Kelurahsn Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, tidak berkutik saat petugas berhasil menemukan 6 HP curian dari tokonya. "Ketiganya berstatus pencuri dan penadah barang curian. Pasal yang dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3e dan 5e Subsidair Pasal 362 dan Pasal 480 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," terang Panjaitan.

Barang bukti yang berhasil disita dari komplotan pembobol toko ponsel ini, 6 HP merek Mito, Samsung, Oppo, Advan dan MI Gold. (E9/d)

Sumber
: Hariansib.com edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru