Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 Juli 2025

Korban Penipuan Uang Belasan Juta Melapor ke Polsek Teluk Nibung

Redaksi - Minggu, 04 April 2021 17:26 WIB
1.395 view
Korban Penipuan Uang Belasan Juta Melapor ke Polsek Teluk Nibung
Foto: SIB/Usni Pili Panjaitan
STPL: Bukti surat tanda penerimaan laporan (STPL) Susanto terhadap tiga terlapor ke Polsek Teluk Nibung.
Tanjungbalai (SIB)
Seorang warga, korban penipuan dan penggelapan uang belasan juta rupiah melapor ke Polsek Teluk Nibung, Rabu (31/3).

Susanto (58), warga Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai terpaksa harus menempuh jalur hukum atas kasus penipuan yang dialaminya. "Saya jadi korban penipuan tiga tersangka. Belasan juta uang saya digelapkan, sementara ketiga tersangka tidak memenuhi janjinya," ujar Susanto kepada SIB, Jumat (2/4) sembari memerlihatkan bukti surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor : STPL/12/III/2021/SU/RES.T.BALAI/SEK.NIBUNG, Rabu 31 Maret 2021.

"Saya dibohongi dan dikibuli tiga tersangka inisial, A, H dan G. Ketiga tersangka menerima uang dari saya sebanyak Rp17,5 juta. Uang tersebut sebagai pinjaman sebelum ketiganya bersama puluhan ABK kapal nelayan yang saya nakhodai berangkat melaut," jelas Susanto.

Sesuai STPL tersebut, Susanto memberikan uang yang keseluruhannya Rp17,5 juta kepada ketiga terlapor, Senin 11 Januari 2021 di gudang SBU Jalan Kolonel Yos Sudarso, Teluk Nibung. Uang tersebut diberikan kepada ketiganya dengan nilai yang bervariasi.

"Saat itu mereka bilang siap memenuhi kewajibannya untuk ikut berangkat ke laut. Tapi sejak itu hingga hari H dimana saya bersama puluhan anak buah kapal (ABK) mau berangkat, ketiga tersangka tidak kunjung datang. Akibatnya keberangkatan ditunda hingga hampir sepekan lamanya, karena kurangnya jumlah ABK.

Bahan makanan yang dibeli untuk kebutuhan di kapal mulai membusuk. Berapa biaya yang harus saya keluarkan lagi untuk memenuhi kebutuhan bahan makanan yang rusak tadi, tentu butuh biaya jutaan rupiah," kesal Susanto.

Atas perbuatan ketiga terlapor, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah. "Bahkan akibat penipuan yang mereka lakukan, jadwal keberangkatan tertunda beberapa hari sehingga sangat merugikan saya dan anggota kerja kapal nelayan yang saya pimpin," kata Susanto seraya berharap Polsek Teluk Nibung segera menangkap ketiga terlapor.

Sementara Kapolsek Teluk Nibung AKP RAZ Simamora kepada SIB, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan Susanto. "Laporan sedang dalam penyelidikan, kita segera tindaklanjuti laporannya," tegas Simamora.

Atas laporan tersebut, ketiga terlapor terancam melanggar Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. (E9/d)

Sumber
: Hariansib.com edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru