Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan

Redaksi - Senin, 11 Januari 2021 18:36 WIB
1.052 view
Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan
Internet
Ilustrasi
Labuhanbatu (SIB)
Oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, AK, dilaporkan ke polres setempat terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan pengadaan gas elpiji 3 Kg, sesuai laporan polisi nomor: LP/1369/IX/2020/SU/Res-LB tanggal 18 September 2020. Korban Syahrul, warga Dusun V Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu merasa tertipu, karena gas elpiji senilai Rp126 juta yang dipesan melalui AK tidak terealisasi sejak pembayaran hingga diadukan ke polisi.

"Proses penyelidikan kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dari Partai Bulan Bintang itu terus berproses di Polres Labuhanbatu," kata Kuasa Hukum korban Syahrul, M Shohibi SH, kepada wartawan, Jumat (8/1), di komplek Polres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin Rantauprapat.

Shohibi menyebut, proses hukum kasus ini sempat tersendat, disebabkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Namun hari ini, saksi korban Novita Sari diambil keterangannya. Kalau tidak ada halangan, minggu depan, Eva yang juga kapasitasnya sebagai saksi diambil keterangannya," sebut Shohibi.

Menurut advokad senior itu, sesuai keterangan dari penyidik, setelah seluruh saksi dimintai keterangan, baru dilakukan pemanggilan terhadap oknum anggota DPRD Labuhanbatu tersebut.

"Saya terus ikuti perkara ini dan meminta Kapolres Labuhanbatu bisa menegakkan supremasi hukum dengan adil dan sama kepada semua masyarakat, tidak tebang pilih, meski terduga pelaku menjabat anggota DPRD. Kasus hukum menteri yang terjaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kiranya dijadikan parameternya," ujarnya.

Sebelumnya, korban Syahrul bertemu dengan AK di salah satu warung di Aeknabara, Juli 2020. Korban mengorder gas elpiji dan tabung gas elpiji 3 Kg senilai Rp126 juta. Uang langsung diserahkan kepada terlapor. Namun hingga September 2020, gas dan tabung gas yang dipesan tidak terealisasi, sehingga diadukan ke polisi.

Anggota DPRD Labuhanbatu, Ahmad Khoirul, mengaku ada hubungan bisnis pengadaan gas elpiji dengan korban atau pelapor, hampir dua tahun. Namun Ahmad Khoirul merasa tidak pernah melakukan penipuan atau penggelapan gas elpiji.

"Saya juga merasa tidak pernah ada menipu dan penggelapan gas elpiji 3 Kg. Pangkalan tersebut sudah berjalan hampir satu tahun, tapi ini ada kendala di PT saya, makanya tersendat. Apakah itu saya dikatakan menipu," sebut Ahmad Khoirul melalui WhatsApp menjawab konfirmasi SIB.

Dia juga telah mengetahui pengaduan korban ke Polres Labuhanbatu. "Sejak September, setelah ada pengaduannya ke polres, pemilik pangkalan pernah jumpa dengan saya. Tanya bagaimana solusinya, langsung mau melapor," ujarnya.

"Jadi kalau kita tanya keuntungannya bagaimana, ada dia ceritakan? Yang pasti, si pemilik pangkalan merasa tidak puas, tapi tidak pernah jumpa langsung kita membahas ini," sebutnya. (BR6/a)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru