Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 Juli 2025

Pemilik 0,65 Gram Sabu Dituntut 4 Tahun Penjara

Redaksi - Jumat, 08 Januari 2021 13:01 WIB
379 view
Pemilik 0,65 Gram Sabu Dituntut 4 Tahun Penjara
Foto: Istimewa
Ilustrasi Persidangan
Simalungun (SIB)
YH alias Ucok (22) penduduk Huta III Bahal Batu Nagori Kecamatan Huta Bayu Raja, terbukti memiliki 0,65 gram sabu, dituntut 4 tahun denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (7/1).

Terdakwa ditangkap Minggu 23 Agustus 2020 pukul 18.00 Wib di teras pangkas Indra Huta Maligas III Nagori Bahal Batu Kecamatan Hutabayu Raja Simalungun.

Saat itu menurut jaksa Fransiska Sitorus SH, terdakwa mengantarkan bahan bangunan bertemu dengan D (DPO) kemudian sepakat belanja sabu dengan cara patungan.

Keduanya berangkat menuju Simpang Gambus Kabupaten Batubara kemudian terdakwa turun dari boncengan sepeda motor yang dikemudikan D untuk belanja sabu Rp 500 ribu dari seorang laki-laki.

Saat menuju pulang persisnya di daerah Sei Mangke Simalungun sabu dibagi dua dan satu paket dibawa oleh D untuk dipakai, sedangkan terdakwa menyimpan sabu miliknya di dalam saku.

Ketika terdakwa duduk di teras pangkas Indra Huta Maligas, ia didatangi anggota polisi Roy Siregar, Rinaldi Sumbayak dan Bayu Harianto dan menemukan tiga plastik klip kecil berisi sabu dari samping kaki terdakwa.

Bersama barang bukti tersebut, terdakwa diserahkan ke Mapolres Simalungun. Terdakwa didampingi pengacaranya Fransiskus Silalahi SH, secara lisan memohon agar hukuman terdakwa diringankan hakim. (S03/c)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru