Simalungun (SIB)
Zamalik (38) warga Kampung Jawa Huta I Nagori Bandar Jawa Kecamatan Bandar Simalungun, terbukti memiliki 1,57 gram sabu dihukum 4 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara di sidang yang digelar online di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Senin (30/11).
Menurut jaksa Ade Jaya Ismanto SH, terdakwa ditangkap anggota polisi di dalam cakruk (gubuk) Rabu, 17 Juni 2020 pukul 13.30 WIB di Kampung Gunung Huta II Nagori Bandar Jawa Kecamatan Bandar Simalungun.
Ketika ditangkap, ditemukan 3 paket sabu, satu bong, satu kaca pirex terletak di tempat duduk terdakwa di dalam gubuk tersebut.
Kepada polisi, terdakwa mengakui sabu yang ditemukan dari sampingnya adalah miliknya yang baru saja dibeli dari S Rp 600 ribu.
Terdakwa dijerat hakim dengan pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dua saksi polisi yang didengar keterangannya di sidang itu yakni Jonson Napitupulu dan Rotua Hutabarat atas kesaksiannya dibenarkan oleh terdakwa. Menurut terdakwa, ia sudah tiga bulan mengonsumsi sabu untuk menambah energi dirinya saat bekerja mocok-mocok (serabutan).
Atas vonis majelis hakim diketuai Roziyanti SH dibantu panitera Amriyata SH, terdakwa masih pikir-pikir.
Dituntut 4,5 Tahun
Sementara di hari yang sama, Jaksa Dedy Candra Sihombing SH menuntut terdakwa BW alias Kecol (31) 4,5 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara karena terbukti memiliki sabu, di sidang PN Simalungun.
Terdakwa warga Simpang Dosin KM 6 Huta II Marihat Bandar Kecanatan Bandar ditangkap anggota polisi dan menemukan 0,25 gram sabu dari kantong celana terdakwa yang diakuinya dibeli Rp 300 ribu dari T (DPO) di Desa Gambus Kabupaten Batubara.
Penangkapan terdakwa dilakukan polisi ketika terdakwa hendak pulang ke rumahnya usai membeli sabu di lokasi perkebunan kelapa sawit, Rabu 29 Juli 2020 pukul 16.00 Wib.
Jaksa mempersalahkan terdakw melanggar Pasal 112 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Atas tuntutan jaksa, terdakwa didampingi penasehat hukum memohon agar hukuman terdakwa diringankan hakim. (S03/c)
Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak