Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba di Seiberombang

Redaksi - Jumat, 27 November 2020 14:52 WIB
768 view
Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba di Seiberombang
Okezone
Ilustrasi 
Labuhanbatu (SIB)
Polres Labuhanbatu membongkar peredaran Narkoba jenis sabu di Seiberombang, Rabu (25/11). Dua emak-emak dan 2 pria yang terlibat jaringan bisnis sabu di pesisir itu diringkus Satuan Reserse Narkoba, setelah menggerebek kampung Narkoba di ibukota Kecamatan Panai Hilir.

Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu, menyebutkan timnya mengungkap jaringan peredaran Narkoba di Seiberombang, Rabu pagi.

"Kecamatan Panai Hilir menjadi skala prioritas kedua setelah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam pemberantasan tindak pidana Narkoba. Khusus di daerah Panai Hilir, kita sudah empat kali menggerebek kampung Narkoba," sebut Kasat kepada SIB melalui WhatsApp, Kamis (26/11) sore.

Empat warga Seiberombang yang ditangkap sebagai jaringan peredaran dan jual beli sabu, telah dijadikan tersangka. Dari tersangka wanita beranak satu, JMU (26), ditemukan barang bukti satu plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 0,43 gram, pipet berbentuk sekop, empat plastik klip kosong dan satu toples.

"Dari penangkapan Jeni, dikembangkan ke temannya, dan tersangka JN, wanita berusia 46 tahun. Polisi menyita barang bukti dari wanita anak 4 itu, 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 0,21 gram, 30 kantong plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, 1 panci aluminium yang dibuat tersangka menyimpan sabu, buku tulis berisi catatan transaksi sabu, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit HP Nokia dan 2 bong," ungkap Kasat.

Kemudian, dari penangkapan Ida berkembang kepada tersangka MS (40). Saat ditangkap, ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 0,28 gram, 1 kotak rokok dan buku catatan transaksi sabu.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan dari pengakuan Sukur dan tim menangkap AYS (32). Tersangka ditangkap dari rumahnya saat sedang tidur, dan disita barang bukti 1 unit HP dan 1 plastik klip kosong," sebutnya.

Kasat juga menyebut tersangka MS dan AYS adalah residivis kasus yang sama, yang dijatuhi hukuman pidana 5 tahun dan 1,5 tahun penjara.

"Saat diperiksa, tersangka MS mengaku mampu menjual sabu 10 gram setiap dua hari, dengan keuntungan Rp1,5 juta. Sedangkan AYS mengaku menjual sabu 50 gram dalam sepekan, dengan keuntungan 2,5 juta per minggu," ungkap Kasat Resnarkoba.

Menurut Kasat, 4 tersangka masih diperiksa intensif di kantor Satresnarkoba hingga saat ini. "Terhadap pengakuan AYS, juga masih terus dikembangkan," sebutnya.

Empat tersangka itu dijerat melanggar pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (BR6/f)

Sumber
: Harian SIB Edisi Cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru