Banyuwangi (SIB)
Polisi menangkap 4 pembuat senjata api rakitan. Senjata api rakitan itu dibuat di sebuah home industry. Tak hanya senjata api berbagai jenis, polisi juga mengamankan amunisi berbagai jenis.
"Kasus ini terungkap pada hari Jumat tanggal 2 April 2021 sekitar jam 5 sore di sebuah rumah di Kelurahan Giri Kecamatan Giri," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko saat pers rilis di Mapolres Banyuwangi, Sabtu (10/4).
Menurut Gatot, ini merupakan keberhasilan ke sekian kalinya Polresta Banyuwangi dalam pengungkapan kasus besar.
"Ini merupakan keberhasilan penyidik Polresta dengan mengamankan 4 orang tersangka. Yakni NM, IPW, AW, dan CS," imbuhnya.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin menceritakan kronologi pengungkapan kasus pembuatan senpi ilegal tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, kita melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi home industry pembuatan senjata api modifikasi ilegal," kata Arman.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tersangka NM (51) dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa senpi modifikasi beserta amunisinya.
"Tersangka NM ini berperan sebagai pembuat senpi. Ia belajar secara otodidak dari internet," kata Arman.
Dari penangkapan inilah, polisi langsung melakukan pengembangan kasus hingga akhirnya menangkap 3 orang tersangka lainnya, yakni IPW (48), AW (33), dan CS (66). Ketiganya merupakan pembeli senjata rakitan yang diproduksi tersangka NM.
Sementara barang bukti yang diamankan, di antaranya satu unit senpi modifikasi jenis M16, satu unit senpi modif jenis Lee-Enfield (LE), satu unit senpi modif M16 Singgle, Magazine M16, dan Magazine SS1.
"Selain itu kita amankan ratusan amunisi dengan berbagai ukuran, juga alat yang digunakan pelaku untuk membuat senpi modifikasi dan sejumlah barang bukti lainnya," kata Arman.
Keempat tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Ancaman hukumannya, kurungan seumur hidup hingga hukuman mati," tutup Arman. (dtc/c)