Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 Juli 2025

Tipu Korbannya Diimingi Masuk Kerja, Dwi Diadili

Redaksi - Jumat, 19 Maret 2021 13:58 WIB
518 view
Tipu Korbannya Diimingi Masuk Kerja, Dwi Diadili
Internet
Ilustrasi persidangan
Medan (SIB)
Masih ditahan karena kasus penipuan, Dwi Yuanita Sari (30), kembali diadili dalam perkara yang sama di ruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/3).

Dalam sidang virtual tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kadir sempat mempertanyakan kepada Dwi apakah benar dia masih berstatus sebagai tahanan dalam perkara lain.

"Benar kamu ditahan dalam perkara lain? Perkara apa?" tanya hakim.
Dengan ekspresi senyum-senyum, Dwi pun mengakui, dia sebelumnya telah divonis 2 tahun penjara, karena melakukan tindak pidana penipuan. "Benar pak," katanya.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU Rita Suryani menuturkan, kalau Ibu Rumah Tangga (IRT) itu telah menipu sejumlah orang dengan cara berpura-pura menjadi pegawai di Kantor Bea Cukai Belawan, dan mengatakan dia bisa mengurus dan meluluskan orang menjadi honorer ataupun pegawai.

"Berawal dari, Desember 2018, terdakwa datang ke rumah saksi korban Aderlyna Naibaho yang tinggal bersama dengan mertuanya, yaitu saksi Asdamina Tambunan di Komplek TNI AL Barakuda Blok Y-4 Kecamatan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang," kata JPU.

Untuk lebih menyakinkan lagi, kata JPU, terdakwa pun menunjukkan surat lulus adiknya di PNS Bea Cukai yang ditempatkan di Kuala Namu dengan memberikan sejumlah uang, karena terdakwa mengaku-ngaku memiliki keluarga yang bisa mengurus dan meluluskan para korban menjadi PNS tanpa repot-repot mengikuti test.
Lalu, terdakwa Dwi pun menawarkan ke Aderlyna untuk masuk sebagai pegawai negeri sipil di Bea Cukai Belawan dengan dana yang diperlukan sebesar Rp 50 juta.
Mendengar hal tersebut, saksi Asdamina pun tertarik dan menanyakan, jika tidak lulus bagaimana. Terdakwa pun menerangkan, uang akan dikembalikan dari kantor tanpa potongan sehingga saksi pun menjadi percaya.
"Namun, karena saksi belum memiliki uang seperti yang diminta terdakwa terdakwa mengatakan, berapa yang ada dan kekurangannya dipotong saat saksi Aderlyna bekerja," jelas JPU.
Selanjutnya, kata JPU, 28 Desember 2018, saksi Aderlyna menyerahkan uang Rp 10 juta di rumah saksi Asdamina Tambunan, dengan dibuat kwitansi penerimaan yang ditandatangani terdakwa.
"Pada 11 Maret 2019, terdakwa datang lagi ke rumah saksi Asdamina Tambunan untuk mengambil uang sebesar Rp 20 juta untuk mengurus masuk ASN di Kantor Bea Cukai Belawan, lalu dibuat kwitansi penerimaan yang ditanda- tangani terdakwa," beber JPU.
Untuk lebih menyakinkan Aderlyna dan Asdamina, terdakwa menyerahkan 3 lembar surat Kartu informasi akun SSCASN DIKDIN 2019 dan dikatakan, April 2019 akan berangkat ke Jakarta untuk pelantikan dan diwisuda dari STAN dengan menyerahkan tiket pesawat.
"Namun keberangkatan tersebut ditunda atau diundurkan sebagaimana isi surat yang diterima saksi," kata JPU.
Tidak berakhir di situ, aksi penipuan itu, juga terdakwa lakukan kepada sejumlah orang, yakni Makmur Tambunan dimintai uang Rp 16.800.000, Parman Sinaga Rp 65 juta, Silvia Sinaga Rp 55 juta, Deni Sitohang Rp 20 juta, Kristina Panjaitan Rp 15 juta, Aderlina Naibaho Rp 30 juta, Clinton Prabowo Tambunan Rp 80 juta, dan Ersanto Sirait Rp 72.650.000 dengan total Rp 354.450.000.
Sebagian dari pemberian uang tersebut dibuat kwitansi tanda terima yang ditanda-tangani terdakwa. Dikatakan JPU, uang yang diterima terdakwa tersebut bukan untuk mengurus masuk pegawai atau honorer di Bea Cukai Belawan sebagaimana yang dikatakan terdakwa.
"Dan tidak ada keluarga dari terdakwa yang bisa mengurus masuk pegawai, karena hal tersebut hanya rekayasa dari terdakwa dan uang yang diterima telah habis dipergunakan terdakwa untuk keperluan pribadi tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban," kata JPU.
"Akibat perbuatan terdakwa, saksi Makmur Tambunan, Aderlyna Naibaho Dan Ersanto Marct Jontri Sirait juga yang lain yang melakukan pengurusan pegawai kepada terdakwa mengalami kerugian sebesar Rp 354.450.000," pungkas JPU. (A17/d)

Sumber
: Hariansib.com edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru