Medan (SIB)
Anggota Komisi E DPRD Sumut dr Poaradda Nababan SpB meminta organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) di Sumut mendata tenaga kesehatan (Nakes) yang belum menerima insentif di wilayahnya masing-masing, untuk dilaporkan ke Mendagri (Menteri Dalam Negeri), agar kepala daerah yang bersangkutan bisa segera membayarnya.
Hal itu diungkapkan Poaradda Nababan kepada wartawan, Rabu (21/7), ketika dihubungi melalui telepon menanggapi adanya ancaman Kemendagri mencopot kepala daerah yang tidak membayar insentif Nakes di seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia.
"Ancaman Kemendagri mencopot kepala daerah yang tak bayar insentif Nakes harus segera disahuti organisasi PPNI di Sumut dengan mendata anggotanya di setiap daerah yang belum mendapat insentif. Kemudian melaporkannya ke Mendagri," tegas Poaradda Nababan.
Menurut dokter spesialis bedah ini, selama ini banyak kepala daerah yang mengabaikan insentif Nakes, perawat dan relawan sebagaimana mestinya. Padahal insentif ini ditranfer langsung dari Menteri Keuangan ke bupati/wali kota untuk diserahkan kepada Nakes sesuai dengan anggaran insentifnya.
Berkaitan dengan itu, tambah politisi PDI Perjuangan Sumut ini, pihaknya mengingatkan kepada kepala daerah di Sumut yang belum membayar insentif Nakes, untuk segera membayarnya, sebelum adanya teguran atau ancaman pencopotan dari Kemendagri.
"Nakes ini pasukan terdepan melawan pandemi Covid-19, harus dipastikan dipenuhi hak-haknya. Apalagi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI jauh-jauh hari telah menegaskan, bahwa insentif bagi tenaga kesehatan wajib dipenuhi oleh pemerintah, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," tandas Poaradda.
Seperti diketahui, tambah Poaradda, anggaran insentif tenaga kesehatan ini bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), sehingga tidak ada alasan bagi kepala daerah tidak membayarnya.
Berkaitan dengan itu, tambah politisi muda vokal ini, jika masih ada kepala daerah yang mengabaikan pembayaran insentif Nakes di daerahnya, diharapkan kepada PPNI maupun organisasi Nakes lainnya untuk segera melaporkannya ke Kemendagri, untuk segera ditindaklanjuti. (A4/a)