Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025
PA Stabat Jalin Sinergitas dengan PWI Langkat Mengedukasi Masyarakat

2.500 Perkara Gugat Cerai di Langkat Akibat Kurangnya Nafkah Keluarga

Redaksi - Rabu, 08 September 2021 17:27 WIB
578 view
2.500 Perkara Gugat Cerai di Langkat Akibat Kurangnya Nafkah Keluarga
Foto: Dok/PWI Lkt
AUDIENSI: Ketua Pengadilan Agama (PA) Stabat Febrizal Lubis SAg SH MH bersama Pengurus PWI Kabupaten Langkat berfoto bersama usai  beraudiensi di Kantor PWI Langkat  Jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai, Stabat, Sela
Langkat (SIB)
Pengadilan Agama Stabat Kelas 1 B Kabupaten Langkat, mencatat sebanyak 2.500 perkara gugat cerai terjadi di Kabupaten Langkat, sejak Januari-Agustus 2021. Salah satu penyebab dari perceraian itu, karena kurangnya nafkah di tengah keluarga .

"Jumlah perkara ini meningkat dibanding tahun 2020," sebut Ketua Pengadilan Agama (PA) Stabat Febrizal Lubis SAg SH MH menjawab wartawan saat beraudinsi ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Langkat di Jalan Proklamasi Stabat, Selasa (7/9).

“Selain diawali pertengkaran karena kekurangan nafkah, sebut Febrizal, penyebab gugat cerai umumnya diajukan isteri itu, karena selingkuh, suami pengguna narkoba, serta karena (suami) tidak bertanggungjawab atau menelantarkan istri. Sedangkan 7 persen perkara perceraian itu, melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN),” sebutnya.

Kedatangan Ketua PA Stabat didampingi Sekretaris PA Stabat Sahlan Hasibuan SH disambut Ketua PWI Langkat M Darwis Sinulingga didampingi Sekretaris PWI Langkat Sukardi F Bakara SSos, Bendahara PWI Langkat, M Kadri Munir Koto serta pengurus dan anggota PWI Langkat berlangsung penuh kekeluargaan.

Febrizal mengaku dirinya baru bertugas sebagai Ketua PA dan kedatangannya bertujuan menguatkan sinergitas dengan PWI Langkat, terutama menyebarkan berbagai informasi yang mengedukasi masyarakat, terkait tufoksi dan keberadaan Pengadilan Agama.

Salah satunya, sebut Febrizal, kecendrungan banyaknya pengajuan dispensasi pernikahan dini (nikah muda) di PA Stabat. Padahal sesuai UU diamanatkan Mahkamah Kosntitusi, usia minimal laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

Tidak hanya itu, sebut Ketua PA, saat ini juga masih banyak yang nikah tidak tercatat, akibatnya si anak sulit mendapatkan identitas diri di kartu keluarga untuk keperluan penting seperti sekolah dan lainnya.

"Ini tugas Pengadilan Agama untuk menanganinya," sebut Febrizal Lubis yang meminta dukungan PWI Langkat untuk mengedukasi di tengah masyarakat. Di akhir acara, Ketua PA Stabat memberikan dua buah buku kepada PWI Langkat, diharapkan dapat dibaca menambah khazanah pengetahuan untuk PWI Langkat, sebutnya. (A7/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru